Malang Raya
Pembahasan Kontribusi Pemanfaatan Sumber Air Masih Buntu, Ini Pernyataan Bupati Malang
Pemkab Malang bersikukuh nilai kontribusi pemanfaatan sumber air mencapai Rp 600 hingga Rp 800 per meter kubik
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Pembahasan kontribusi pemanfaatan sumber air antara Pemkab Malang dengan Pemkot Malang dikabarkan menemui jalan buntu (deathlock). Ini setelah antara Pemkab Malang dengan Pemkot Malang belum menyepakati besaran nilai kontribusi pemanfaatan sumber air.
Pemkab Malang bersikukuh nilai kontribusi pemanfaatan sumber air mencapai Rp 600 hingga Rp 800 per meter kubik, sedangkan Pemkot Malang bersikukuh nilai kompensasi sebesar Rp 120 per meter kubik.
Bupati Malang, H Rendra Kresna mengatakan, informasi belum adanya titik temu dalam pertemuan soal besaran nilai kontribusi pemanfaatan air telah diketahuinya. Hanya saja, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait jalannya pembahasan nilai kontribusi pemanfaatan sumber air tersebut dengan Pemkot Malang.
"Kami juga menunggu ini terkait hal itu, biasanya kalau sudah selesai dan ada hasil dari pembicaraan baru pak Sekda melapor ke kami. Kalau belum melapor berarti belum selesai tentunya," kata Rendra Kresna.
Dijelaskan Rendra, sebetulnya permintaan yang diinginkan Pemkab Malang tidak berlebihan. Yakni kontribusi pemanfaatan sumber air nilai yang wajar. Artinya, nilai kontribusi pemanfaatan sumber air itu sebanding dengan besarnya nilai program pelestarian alam di kawasan sumber air yang dimanfaatkan Pemkot Malang.
"Kami tidak mengerti mengapa Pemkot Malang belum juga mau menyepakati besaran kontribusi pemanfaatan sumber air yang kami minta," ucap Rendra Kresna.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan, DPRD pada tanggal 26 Oktober 2017 nanti berencana membawa persoalan dana kontribusi pemanfaatan sumber air ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bagian kerjasama. Hal itu dilakukan untuk meminta bantuan fasilitasi dan solusi atas persoalan dana kontribus pemanfaatan sumber air antara Pemkab Malang dengan Pemkot Malang.
"Yang jelas, dana kontribusi itu bagi kami sebagai biaya ganti rugi yang harus diterima sesuai dengan kondisi sumber air yang ada sekarang ini," kata Didik Gatot Subroto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/rendra-kresna_20171019_170727.jpg)