Jawa Timur
Tukang Remas Payudara Berkeliaran di Kediri, Banyak Siswi Cantik Jadi Korban, Begini Modusnya
Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Mukhlason memapaparkan modus tersangka ini mengikuti korban mengendarai sepeda motor.
SURYAMALANG.COM - Kasus pelecehan s3ksual dialami tiga siswi di Kabupaten Kediri.
Tiga siswi cantik itu menjadi korban pelecehan s3ksual.
Mereka mendapat perlakuan tidak senonoh yakni dipegang buah dadanya oleh pria misterius saat melewati Jalan Desa Peh Kulon, Kecamatan Papar persis di area persawahan Bangsongan.
Adapun ketiga korban siswi pelajar SMK di Kabupaten Kediri itu yakni berinisal NA (17), EM (17) dan MA (17).
Setelah dilakukan pendalaman oleh polisi, diketahui perbuatan biadab itu dilakukan Kamim Tohari (28) warga Desa Peh Wetan, Kecamatan Papar.
Polisi menangkap pelaku pelecehan s3ksual ini berkat informasi dari masyarakat.
Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Mukhlason memapaparkan modus tersangka ini mengikuti korban mengendarai sepeda motor.
Ketika berada di jalan yang sepi tersangka mendekati korbannya yang juga mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba tangan jahil tersangka memegang payudara korban.
"Setelah melakukan aksinya tersangka kabur melarikan diri," ujar AKP Mukhlason, Jumat (20/10/2017).
Mukhlason menjelaskan perbuatan tersangka dilakukan berulang kali hingga membuat masyarakat resah terkait keselamatan putrinya.
Orang tua korban bersama warga melaporkan kejadian ini ke kantor polisi Polsek Papar.
Sesuai keterangan dari tersangka, sambungnya, kalau perbuatan pelecehan seksual ini dilakukannya secara spontan.
Pihaknya menduga tersangka mempunyai gangguan seksualhingga nekat melakukan perbuatan tidak terpuji ini.
"Hingga saat ini tersangka beserta korban masih diperiksa oleh penyidik" imbuhnya.
Dikatakannya, untuk memenuhi berkas pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seluruh korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Kediri untuk mengurusi surat keterangan Visum Et Repertum.
"Tersangka mulai melakukan perbuatan tidak senonoh itu sejak awal Oktober 2017. Tersangka akan dijerat Pasal 82 (1), Sub 76 e UU Nomer 35/2014 tentang Pelecehan seksual," jelas Mukhlason.