Malang Raya
Warga Madyopuro Terus Perjuangkan Nilai Ganti Rugi Tol Malang - Pandaan, Lakukan Aksi Jalanan
Aksi mereka pusatkan di Jl Ki Ageng Gribig, salah satu ruas jalan yang bakal terdampak pembangunan tol tersebut.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - Lama tak terdengar kabarnya, rupanya warga terdampak pembangunan tol Malang - Pandaan (Mapan) terus melawan.
Perlawanan mereka kini dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan cara menggugat secara perdata Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kamis (26/10/2017) warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Terdampak (FKWT) Tol Mapan Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang menggelar aksi.
Aksi mereka pusatkan di Jl Ki Ageng Gribig, salah satu ruas jalan yang bakal terdampak pembangunan tol tersebut.
Aksi diikuti oleh puluhan orang. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan protes tidak terima atas nilai ganti rugi pembebasan lahan yang diberikan oleh pemerintah.
Mereka juga mengutip bunyi pasal di UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
El-Hamdi, pengurus FKWT menegaskan warga terdampak tol Mapan yang berada di Kelurahan Madyopuro tetap tidak menerima nilai ganti rugi pembebasan aset itu.
"Kami 40 orang masih tersisa dan akan terus melawan. Kami menolak nilai ganti rugi yang ditentukan oleh pemerintah. Sebab nilainya jauh dari rasa keadilan," ujar El-Hamdi.
Perjuangan FKWT terbilang panjang. Mereka berjuang sejak awal tahun 2016 dengan menggugat pemerintah (pemerintah kota dan kementerian) melalui Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Mereka menggugat perdata jumlah nilai ganti rugi pembebasan aset.
Mereka kalah di gugatan tingkat pertama (PN). Mereka meneruskan gugatan hingga ke Mahkamah Agung.
"Kami inginkan nilai ganti rugi yang adil. Nilai Rp 3,9 juta per meter itu sangat tidak adil. Meskipun kini telah ada surat dari PN untuk mengambil uang konsinyasi, kami tetap akan menolak, tidak mau mengambil uang tersebut," tegas Hamdi.
Hamdi menambahkan bulan Oktober ini, pihaknya melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Mereka masih didampingi oleh pengacara Sumardhan.
Sumardhan kepada SURYAMALANG.COM membenarkan gugatan itu.
"Kami menggugat Kementerian Pekerjaan Umum (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), adanya indikasi melanggar hukum dalam pembebasan lahan warga terdampak pembangunan tol Malang - Pandaan," ujar Sumardhan.
Sidang gugatan perdata itu sudah memasuki dua kali sidang yakni 18 Oktober dan 24 Oktober 2017.