Malang Raya
Catat Ya! Guru PAUD di Kota Malang Harus Berpendidikan Minimal S1
Zubaidah mengatakan para guru PAUD dan TK harus berpendidikan S1. Hal itu sesuai amanat UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU - Para guru PAUD se-Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ikut workshop peningkatan kompetensi guru, Sabtu (28/10/2017).
Kepala Dindik Kota Malang, Zubaidah mengatakan para guru PAUD dan TK harus berpendidikan S1.
Hal itu sesuai amanat UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
“Jika tidak S1, maka tidak bisa ikut sertifikasi. Dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), minimal guru harus pendidikan S1,” kata Zubaidah kepada SURYAMALANG.COM.
Sarana prasarana di sekolah PAUD pun harus dipersiapkan.
“Jangan sampai tidak punya alat atau media pembelajaran. Tanpa media, pembelajaran bagi anak akan membosankan,” tambahnya.
Makanya PAUD tidak boleh asal buka jika belum memiliki sarana dan prasarana (sarpras).
Jika belum memenuhi syarat, dipastikan tidak akan dapat izin atau tidak sah.
Dia berharap para guru bisa survei mandiri tentang sarpras di lembaganya.
Saat ini insentif guru PAUD naik dari Rp 250.000 menjadi Rp 500.000 per bulan.
Sementara itu, Bunda PAUD Kota Malang, Farida Suryani menyemangati para guru PAUD agar belajar dan menggali materi baru untu siswanya.
“Bagi guru PAUD yunior, belajarlah ke bunda PAUD senior dan matang,” kata istri Wali Kota Malang, M Anton itu.