Media Sosial
Cara Registasi Kartu Simpati, XL Hingga Smartfren via Online, Tahapannya Begitu Mudah
Cara registasi kartu semua operator, mulai dari Simpati, XL, Indosat, Tri, Axis, Smartfren via Online
SURYAMALANG.com - Cara registasi kartu semua operator, mulai dari Simpati, XL, Indosat, Tri, Axis, Smartfren sangat mudah.
Anda cukup melakukan daftar ulang lewat sms, melalui kantor terdekat atau lewat situs online.
Ya, cara regristasi kartu ternyata bisa dilakukan melalui online di situs-situs operator.
Penelusuran Surya Malang, berikut deretan website yang bisa melakukan regristasi itu.
Telkomsel
Bagi Pelanggan Telkomsel anda bisa mendatangi kantor Grapari terdekat sembari membawa KTP asli dan kartu keluarga.
Lalu, bilang saja ingin melakukan registrasi ulang kartu prabayar.
Cara lain adalah SMS ke 4444 dengan format RegNIK#NomorKK# untuk kartu perdana.
Sedangkan pelanggan lama, registrasi dilakukan dengan format ULANG(spasi)NIK#NomorKK#.
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK
Cara yang lain adalah dengan registrasi online di https://mobi.telkomsel.com/ulang
XL dan Axis
Sama seperti sebelumnya, regristasi bisa dilakukan melalui XL Center terdekat dengan membawa KTP dan KK.
Cara lain Melalui SMS. Bagi pelanggan baru, caranya Daftar#NIK#No.KK kirim ke 4444.
Sementara, pelanggan lama dengan format seperti ini ULANG#nmrKTP#nmrKK kirim ke 4444
Lalu, registrasi ulang kartu prabayar secara Online lewat link https://registrasi.xl.co.id/ulang
3/Tri
Sama seperti sebelumnya, regristrasi Tri bisa dilakukan melalui Tri Store terdekat dengan membawa KTP dan KK asli.
Selain itu anda melalui SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk kartu perdana.
Sedangkan pelanggan lama, maka dapat melakukan registrasi dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.
Info terkait daftar ulang Tri bisa dilihat di sini http://tri.co.id/RegistrasiPrabayar
Indosat Ooredoo
Sama seperti sebelumnya, regristrasi Indosat bisa dilakukan melalui Indosat Center terdekat dengan membawa KTP dan KK asli.
Selain itu anda melalui SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk kartu perdana.
Sedangkan pelanggan lama, maka dapat melakukan registrasi dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.
Info terkait daftar ulang Indosat bisa dilihat di https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
Smartfren
Sama seperti sebelumnya, regristrasi smarften bisa dilakukan melalui gerai Smartfren terdekat dengan membawa KTP dan KK asli.
Selain itu anda melalui SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk kartu perdana.
Sedangkan pelanggan lama, maka dapat melakukan registrasi dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.
Untuk registrasi online bisa dilihat di kunjungi https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Melansir dari Kompas.com, pengguna lama dan baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang.
Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang terbaru.
Dalam aturan tersebut Kemenkominfo mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Dikutip dari laman resmi Kemenkominfo, registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar.
Jika tidak melakukan registrasi, pengguna tidak dapat mengaktifkan kartu perdana.
Begitupun dengan pelanggan lama, jika tidak regristasi maka akan ada pemblokiran nomor secara bertahap. (*)