Nasional
Registrasi Ulang Kartu Seluler Pra Bayar, Ternyata Begini Sanksinya Bagi yang Gak Daftar
Sanksi diberlakukan untuk kedua belah pihak yakni pengelola operator seluler dan pelanggan.
SURYAMALANG.COM - Masyarakat mungkin banyak yang belum ngeh dengan pemberlakuan aturan baru terkait regstrasi ulang penggunaan nomor atau sim card seluler yang diberlakukan mulai 31 Oktober 2017.
Aturan baru terkait data pengguna kartu seluler prabayar di Indonesia itu siap diberlakukan.
Aturan tersebut tak cuma berlaku bagi pengguna kartu seluler baru, pelanggan yang sudah lebih dulu melakukan pendaftaran pun harus melakukan registrasi ulang.
Sebagaimana diberitakan Tribunnews aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Adapun, peraturan baru itu meliputi pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) dalam registrasi kartu seluler.
Dijelaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, tujuan aturan tersebut adalah agar pemerintah mudah melakukan pemantauan terhadap pengguna kartu seluler.
"Untuk kepentingan nasional single identity," ujar Rudiantara di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Terkait penerapan aturan baru ini, masyrakat perlu tahu juga sanksi yang bisa dikenakan bagi yang tidak registrasi.
Dijelaskan, Menteri Rudiantara, sanksi diberlakukan untuk kedua belah pihak yakni pengelola operator seluler dan pelanggan.
"Ada (sanksi), seperti di Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017). Isinya berupa sanksi administrasi sampai pencabutan izin bagi operator," ucapnya, Rabu (11/10/2017) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, pemblokiran nomor kartu seluler akan dilakukan terhadap pelanggan yang tidak melakukan registrasi sebagaimana mestinya.
"Kalau tidak registrasi, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap," imbuhnya.
Diblokir tahun depan
Dijelaskan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli, validasi data nomor seluler harus segera dilakukan.
Jika tidak, pemblokiran terhadap nomor seluler pelanggan pun akan dilakukan pada 28 Februari 2018.
Ramli juga menjelaskan aturan baru ini melibatkan Direktorat Jenderal Kependukukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Proses registrasi disesuaikan data operator lalu divalidasi ke Direktorat Jenderal Kependukukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri," ujar Ramli di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017) sebagaimana diberitakan Tribunnews.