Nasional
Regitrasi Ulang Kartu Prabayar, Awas! Jangan Masukkan Nama Ibu Kandung
Registrasi hanya butuh NIK KTP dan nomor KK. Namun, beredar informasi bahwa registrasi kartu SIM prabayar perlu menyertakan nama ibu kandung.
Namun ada sedikit perbedaan format SMS.
Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pengguna baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017.
Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018.
Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.
Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna.
Jika tidak, ada sanksi menanti. Salah satunya, nomor tidak bisa digunakan lagi.
Berita ini sudah dimuat di Tribunjogja.com dengan judul Hati-hati, Awas Penipuan! Jangan Masukkan Nama Ibu Kandung saat Regitrasi Ulang Kartu Prabayar