Bekasi
Pemkot Bekasi Menolak, Trase Akhir Tol Becakayu Berubah
#BEKASI - Trase akhir ruas tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Kota Bekasi dipastikan berubah.
SURYAMALANG.COM, BEKASI - Trase akhir ruas tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Kota Bekasi dipastikan berubah.
Pada pembangunan berikutnya di tahun 2018 mendatang, trase akhir ruas tol ini tidak lagi berada di Ganda Agung, Bekasi Timur tapi sampai Junction Tambun, Kabupaten Bekasi.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna mengatakan, ada beberapa pertimbangan dari pemerintah pusat untuk mengubah trase akhir Becakayu.
Salah satunya, penolakan Pemerintah Kota Bekasi yang tidak mengkhendaki ruas tol layang ini melewati Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Kota Bekasi menolak tol layang ini karena dianggap mengganggu estetika kota.
Apalagi Jalan Ahmad Yani merupakan jalan protokol, sekaligus gerbang masuk ke pusat kota.
“Saat di Bekasi Barat, trase tidak dibelokkan ke kiri (utara) Jalan Ahmad Yani, tapi terus ke arah timur (Jalan Mayor Hasibuan) sampai Junction Tambun,” kata Herry pada Jumat (3/11/2017).
Herry mengatakan, pertimbangan lainnya adalah biaya pembebasan lahan di daerah utara diproyeksi bakal menelan dana yang besar.
Soalnya di sana ada beberapa pengembang properti, sehingga tanah dan bangunan yang akan dibebaskan cukup tinggi.
Karena itu, pihaknya mengalihkan trase akhir ke arah timur melintasi Kalimalang.
“Meski di sana tanahnya kebanyakan milik pemerintah, tapi ada beberapa spot bidang lahan warga yang tetap kita bebaskan juga,” jelasnya.
Dia meyakini, perubahan trase akhir ini tidak akan berdampak pada lalu lintas di pusat Kota Bekasi.
Bahkan dia menilai, keberadaan ruas tol ini justru membantu pengendara yang berkategori komuter di sisi timur untuk menuju pusat kota.
“Demmand (permintaan) untuk dibuatkan trase di sana juga cukup tinggi berdasarkan kajian,” katanya.
Akibat perubahan trase akhir ini, maka panjang ruas tol Becakayu akan semakin panjang.
Bila akhir ruas tol ini di Ganda Agung, bisa mencapai 21 kilometer, sedangkan sampai Tambun mencapai 23,4 kilometer.
Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bekasi, Erwin Guwinda membenarkan, pemerintah pusat telah menyetujui permintaan Bekasi agar trase tol tidak melintasi Jalan Ahmad Yani.
Namun demikian, kata dia, pemerintah tetap membuat ramp off (pintu keluar) ruas tol di Jalan Kemakmuran untuk memudahkan pengendara yang menuju ke sisi utara Kota Bekasi.
Sampai saat ini, Erwin masih melobi pemerintah pusat agar ramp off dibangun setelah melewati perlintasan kereta api di StasiunKota Bekasi.
Hal ini mempertimbangkan adanya kepadatan kendaraan di perlintasan sebidang pasca dioperasikannya double-double track (DDT) pada 2018 mendatang.
“Kalau DDT sudah dioperasikan, lalu lintas kereta api semakin meningkat, sehingga perlintasan sebidang juga lebih sering ditutup. Dampaknya kemacetan semakin mengular di Stasiun Bekasi,” jelas Erwin.
