Minggu, 12 April 2026

Jendela Dunia

Inilah Cara 'Sadis' Arab Saudi Menghukum Koruptor, Bisakah Indonesia Menirunya?

Mereka yang ditahan termasuk 11 pangeran, empat menteri dan puluhan mantan menteri di Arab Saudi

Editor: eko darmoko
FAYEZ NURELDINE / AFP
Putra mahkota Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman. 

SURYAMALANG.COM - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan akan membekukan rekening milik para tersangka yang tengah ditahan atas dugaan terlibat kasus korupsi.

Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi melalui surat keputusan komite anti-korupsi yang dipimpin Putra Mahkota Mohammed bin Salman, telah memerintahkan penahanan terhadap 49 orang.

"Tidak ada perlakuan khusus terhadap para tersangka kasus korupsi tersebut," demikian tulis pernyataan resmi pemerintah Arab Saudi yang dilansir Al Arabiya, Senin (6/11/2017).

Mereka yang ditahan termasuk 11 pangeran, empat menteri dan puluhan mantan menteri.

Di antara para pangeran yang ditahan, salah satunya adalah pangeran Alwaleed bin Talal, yang dikenal sebagai seorang miliuner dan pemilik perusahaan investasi raksasa Kingdom Holding.

Sedangkan untuk nama-nama tersangka lainnya masih belum diungkap oleh otoritas setempat.

Pusat Komunikasi Internasional Arab Saudi yang berada di bawah Kementerian Kebudayaan dan Informasi mengatakan, sejumlah uang yang diduga terkait dengan kasus korupsi nantinya akan diserahkan kepada Departemen Keuangan Arab Saudi.

Nah, bisakah hukuman pembekuan rekening koruptor ini dilakukan di Indonesia?

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved