Malang Raya
Ribuan Warga Kota Malang Kena Tilang, Segini Jumlah Uang yang Dihimpun Kejaksaan
pelayanan kepada pelanggaran lalu lintas sudah dimulai sejak 26 Oktober 2017. Pada tanggal itu, ada 1800 orang.
Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melayani ribuan warga yang melakukan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti tilang, Kamis (16/11/2017).
Total, ada 6900 orang yang telah dilayani, 2400 di antaranya adalah pelanggar yang terjaring dalam Operasi Zebra.
Kasi Pidum Kejari Kota Malang Ubaydillah menerangkan, pelayanan kepada pelanggaran lalu lintas sudah dimulai sejak 26 Oktober 2017. Pada tanggal itu, ada 1800 orang.
Berikutnya adalah tanggal 2 November sebanyak 1200 orang, 9 November 1500 orang dan 16 November 2400 orang. Khusus yang 16 November adalah pelanggar yang terjaring Operasi Zebra.
"Pelanggar di Operasi Zebra juga akan dilayani lagi pada 23 November 2017 nanti," pungkasnya, Kamis (16/11/2017).
Kejaksaan sejauh ini mengumpulkan Rp 320 juta lebih yang masuk ke kas negara. Jumlah itu belum seluruhnya karena masih akan ada pelayanan hingga tanggal 30 November 2017.
"Secara keseluruhan belum kami total. Kami selesaikan dulu pelayanan. Tapi untuk sementara ada Rp 320,588 juta. Itu belum termasuk yang hari ini," sambung Ubay.
Ubay menerangkan jumlah denda yang diterapkan kepada pelanggar berbeda-beda. Nominalnya mulai Rp 75 ribu hingga Rp 250 ribu. Tergantung pelanggaran yang dilanggar.
Ubay juga mengimbau agar pelanggar segera melunasi kewajiban di Kejaksaan Negeri Kota Malang. Jika hingga tiga bulan berlalu tidak diurus, maka akan dilakukan pemblokiran terhadap surat-surat yang ditilang.
"Yang belum mengambil lewat tiga bulan akan kami kirim surat ke lantas untuk diblokir apakah itu pengambilan SIM dan STNK," paparnya.