Malang Raya
UMK Kabupaten Malang Ditetapkan, Disnaker Siapkan Pengampunan Bagi Perusahaan
Hingga tahun 2017 ini di Kabupaten Malang hanya sekitar 40 persen perusahaan yang mampu menggaji pekerjanya sesuai UMK
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang siap memfasilitasi pengampunan pelanggaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Asalkan, perusahaan pelanggar UMK 2018 tersebut dinilai dalam kondisi tidak sehat dan telah mengajukan penangguhan penerapan UMK ke Gubernur Jatim.
Kepala Disnaker Kabupaten Malang, H Yoyok Wardoyo menjelaskan, untuk tahun 2018 UMK Kabupaten Malang telah ditetapkan Gubernur Jatim sebesar Rp 2.574.807 atau mengalami kenaikan kisaran 8,71 persen dari besaran UMK tahun 2017.
Melihat besaran kenaikan UMK tersebut, maka kenaikan UMK tahun 2018 dirasa sudah sesuai dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak), namun dipastikan akan memberatkan perusahaan yang kurang sehat.
Perusahaan yang kurang sehat bisa mengajukan penangguhan penerapan UMK kepada Gubernur Jatim melalui Disnaker Kabupaten Malang.
"Kamipun siap memfasilitasi permohonan penangguhan UMK dari perusahaan tersebut ke Gubernur Jatim," kata Yoyok, Minggu (19/11/2017).
Dijelaskan Yoyok, apabila ada perusahaan yang tidak mampu membayar pekerjanya sesuai UMK maka harus segera mengajukan penangguhan ke Gubernur Jatim.
Karena bila perusahaan yang tidak bisa memenuhi UMK tapi diam saja bisa dipastikan perusahaan itu akan masuk dalam kategori pelanggaran.
Bila hal itu terjadi tentu sanksi bisa dijatuhkan oleh Gubernur Jatim melalui Disnaker Kabupaten Malang.
"Maka dari itu, kami tidak ingin ada perusahaan yang terkena sanksi karena tidak sanggup membayar gaji pekerjanya sesuai UMK melalui sosialisasi dan pemberitahuan," ucap Yoyok.
Memang, diakui Yoyok, UMK seringkali menjadi persoalan di Kabupaten Malang.
Apalagi dewasa ini banyak perusahaan lebih memilih melakukan PHK untuk karyawannya.
Hal itu seringkali terjadi dikarenakan perusahaan tidak mampu menggaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan.
Bahkan, perusahaan yang kondisinya tidak sehat bisa lebih memilih untuk gulung tikar apabila dipaksa membayar gaji karyawan sesuai UMK.
Berikut Jadwal dan Tempat Seleksi SKD CPNS Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Sebagai Pilot Project, Universitas Terbuka Bisa Jadi Pilihan di SNMPTN |
![]() |
---|
Pemkot Malang Akan Tambah Fasum Jelang Peresmian Pasar Comboran Baru |
![]() |
---|
Mengapa ZA Pelajar Pembunuh Begal Tak Dapat Putusan Bebas? Begini Kata Pakar Hukum Pidana UB Malang |
![]() |
---|
Tunggu Diresmikan, Pedagang Mulai Memasuki Pasar Comboran Baru Kota Malang |
![]() |
---|