Kamis, 23 April 2026

Surabaya

UMK Surabaya 2018 dan Sekitarnya Sudah Ditetapkan, Ini Bocoran Kenaikan dan Besarannya

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo bakal memutuskan besaran UMK Jawa Timur, termasuk UMK Surabaya 2018 dan sekitarnya pada Senin (20/11/2027).

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo bakal memutuskan besaran UMK Jawa Timur, termasuk UMK Surabaya 2018 dan sekitarnya pada Senin (20/11/2027).

Meski demikian, bocoran terkait UMK Surabaya 2018 sudah diketahui sejak Minggu (19/11/2017) malam. 

"Kenaikan UMK 8,71 persen adalah angka ideal. Besaran UMK 2018 juga akan mengacu pada besaran ini," kata Soekarwo atau yang akrab disapa dengan sebutan Pakde Karwo beberapa waktu lalu.

Dia menuturkan penetapan UMK Jawa Timur 2018 sudah dalam SK Gubernur 75/2017.

Keputusan mengenai besaran UMK itu informasinya juga telah diteken Pakde Karwo pada 17 November 2017. 

Informasinya, kenaikan rata-rata UMK itu di setiap kabupaten kota di kisaran Rp 300.000.

Seperti di daerah Ring 1 (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto) dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,5 jutaan. 

Kepala Disnakertrans Jatim, Setiajit, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Senin besok secara resmi besaran UMK setiap kabupaten dan kota baru diumumkan. "Tunggu besok lah," kata Setiajit, Minggu.

Besaran UMK yang telah ditetapkan Gubernur Jatim itu didasarkan pada Dewan Pengupahan Jatim.

Besaran UMK yang sudah ditetapkan gubernur itu juga ada yang lebih kecil dari yang diusulkan kabupaten kota.

Berikut sedikit bocorannya 

UMK Surabaya Rp 3.583.312
UMK Kab Gresik Rp 3.580.370.
UMK Kab Sidoarjo Rp 3,577,428.
UMK Kab. Pasuruan Rp. 3.574,486.
UMK Kab Mojokerto Rp. 3.565,660.

(Nuraini Faiq)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved