Malang Raya
Inspektorat Pemkab Malang Periksa 120 Desa Terkait DD dan ADD, Penyelewengan Ini yang Dibidik
Pemeriksaan tersebut dilakukan mulai dari pengelolaan administrasi keuangan desa hingga pembangunan fisik desa.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Lagi, sebanyak 120 Desa di Kabupaten Malang masuk pemeriksaan Inspektorat Pemkab Malang.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).
Kepala Inspektorat Pemkab Malang, Tridiyah Maestuti menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap 120 desa sejak bulan Oktober 2017 lalu sebagai salah satu langkah untuk mencegah adanya penyelewengan.
Ada empat aspek yang diperiksa dalam keuangan desa, yakni DD, ADD, dana bagi hasil retribusi, dan dana bagi hasil pajak.
Selain itu, sumber pendapatan asli desa mulai dari tanah kas desa, BUMDes, swadaya masyarakat dan aspek lainnya juga dilakukan pemeriksaan.
"Pemeriksaan itu sifatnya sebagai kegiatan rutin atau reguler untuk menyasar pada keuangan desa. Terutama keuangan desa yang dinilai terjadi potensi penyelewengan," kata Tridiyah Maestuti, Senin (27/11/2017).
Dijelaskan Tridiyah, pemeriksaan tersebut dilakukan mulai dari pengelolaan administrasi keuangan desa hingga pembangunan fisik desa.
Di mana tim pemeriksa akan melihat sampai sejauh mana pembangunan yang dilaksanakan pemerintah desa.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan pemeriksaan terhadap 120 desa itu, menurut Tridiyah, juga untuk perbaikan akhir tahun.
Jika ada temuan atau masuk dugaan penyelewengan maka akan segera diproses dan dilaporkan sebagai tindak lanjut hukum.
Pemeriksaan tim inspektorat bukan untuk mencari siapa yang salah.
Namun untuk menilai kemanfaatan DD dan ADD dalam pengelolaannya oleh Pemdes.
"Kami memahami SDM di desa tidak semuanya memiliki kemampuan pengelolaan keuangan yang baik. Maka dari itu adanya kesalahan dalam pengelolaan DD dan ADD harus dilakukan kajian pemeriksaan dan pembinaan," tandas Tridiyah.
Dalam melakukan pemeriksaan di 120 desa di Kabupaten Malang, Inspektorat mengerahkan sebanyak delapan tim yang diterjunkan ke desa-desa tersebut.
Delapan tim tersebut harus menyelesaikan 120 laporan hasil pemeriksaan (LHP) disamping tugas lainnya.
"LHP tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Inspektorat untuk menentukan langkah pembinaan pada desa itu atau langkah hukum karena terjadi penyelewengan," ucap Tridiyah Maestuti.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan, langkah pencegahan dan pembinaan terhadap desa yang dinilai ada potensi penyelewengan DD dan ADD oleh Inspektorat sudah baik.
Karena bagaimanapun, terjadinya dugaan penyelewengan DD dan ADD tersebut tidak disengaja serta lebih dikarenakan adanya ketidak tahuan dalam pemanfaatan sesuai aturan.
"Kami respon positif Inspektorat bisa melakukan hal itu. Kami khawatir apabila semakin banyak penyelewengan DD dan ADD karena ketidaktahuan aturan diproses hukum akan menyebabkan aparat Pemdes ketakutan, itu tidak boleh terjadi," kata Didik Gatot Subroto.
DPRD kabupaten Malang, juga selalu turun untuk melakukan pembinaan dalam pengelolaan keuangan desa.
Di mana banyak aturan dalam pelaksanaan keuangan desa bersumber DD dan ADD kurang dimengerti dan dipahami oleh pelaksana di lapangan.
"Maka dari itu, kami mengharapkan setiap ada laporan dugaan penyelewengan DD dan ADD disikapi dengan kroscek dan pembinaan. Bila dugaan penyelewengan ada unsur kesengajaan untuk mencari keuntungan pribadi baru bisa di proses hukum pidana," tutur Didik Gatot Subroto.