Malang Raya

Rekanan Pemkot Batu Tersangka Rekanan Pengadaan Buku di Bappeda Resmi jadi Buronan

PSS ini merupakan tersangka dalam kasus pengadaan buku fiktif tahun 2016 di lingkungan Bappeda Kota Batu, dengan nilai pengadaannya Rp 144 juta.

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sany Eka Putri
Kasi Pidsus menunjukkan pengumuman DPO tersangka rekanan kasus pengadaan buku fiktif dilingkungan Pemkot Batu. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan tersangka dari rekanan pengadaan fiktif buku di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Batu sebagai buron atau masuk Daffar Pencarian Orang (DPO), Kamis (7/12/2017).

Penetapan sebagai DPO ini dikarenakan Panca Sambodo Suwardi alias PSS, tidak menghadiri panggilan Kejari hingga tiga kali.

Kajari Batu, Nur Chusniah mengatakan sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan sudah tidak memenuhi panggilan lagi.

Padahal sebelumnya yang bersangkutan ini sempat memenuhi panggilan sewaktu dipanggil sebagai saksi.

"Kami tetapkan tersangka 16 November. Kemudian kami panggil lagi sebagai tersangka, tidak datang sampai 3 kali," kata Nur saat ditemui di Kejari Batu, Kamis (7/12/2017).

PSS ini merupakan tersangka dalam kasus pengadaan buku fiktif tahun 2016 di lingkungan Bappeda Kota Batu, dengan nilai pengadaannya Rp 144 juta.

PSS ini rekanan dari CV Kayu Apung. PSS dipanggil sebagai tersangka terakhir Rabu (6/12/2017) kemarin.

Nur menambahkan kalau pihaknya juga meminta bantuan Polres Batu untuk mengejar tersangka ini.

Seusai pemanggilan kedua, pihaknya juga sudah mendatangi kediaman PSS di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Kami sudah mendatangi rumah yang bersangkutan. Bertanya ke keluarganya juga, tetapi tidak tahu. Kami juga meminta bantuan Polres, serta sudah melakukan pencekalan keluar daerah dan ke luar negeri," kata Nur.

Pihak Kejari menetapkan sebagai tersangka karena posisi PSS ini dirasa miliki peran yang penting. Karena bisa membuka siapa saja yang berada dibalik kasus ini.

Bahkan kemungkinan ada tersangka lainnya.

Untuk saat ini status DPO sudah disampaikan kepada Polres, pengawal penangkapan, wilayah Kota Malang, Kota Batu, Kecamatan, Imigrasi dan sebagainya.

Pengumuman DPO PSS akan disebar ke seluruh wlayah Malang Raya. 

Dalam pengumuman disampaikan data cukup lengkap mulai nama, tinggi badan, alamat tempat tinggal, pekerjaan, nomor handphone, serta foto.

Kasi Pidsus Kejari Batu, Andi Ermawan mengatakan dalam kasus pengadaan buku fiktif ini ada dua tersangka, yakni PSS dari pihak rekanan dan Susilo Tri Mulyanto (ST).

ST saat itu, menjabat sebagai Kepala Bidang Perencanaan dan Ekonomi, Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Pemkot Batu.

Namun, saat ini dia menjabat Kabid Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu.

"ST sudah ditahan di Lapas Medaeng. Dan saat ini masih proses penghitungan kerugian negara. Dan secepatnya diajukan ke proses persidangan," kata Andi.

Seperti yang diketahui, kasus pengadaan buku fiktif ini dilakukan tahun 2016 menggunakan APBD tahun tersebut.

Buku itu seharusnya sudah ada di tahun 2017, namun pada kenyataannya belum terbit.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved