Selebrita

Mengaku Khilaf hingga Air Mata Tak Terbendung, Jennifer Dunn Meminta Maaf

Jennifer tak sedikit pun menyinggung tentang alasanya mengonsumsi sabtu lagi

Editor: Insani Ursha Jannati
KOMPAS.com/Stanly Ravel
Jennifer Dunn resmi ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (6/1/2017) 

SURYAMALANG.COM | JAKARTA - Kuasa hukum artis peran Jennifer Dunn, Pieter Ell, menyampaikan permohonan maaf kliennya ke publik atas tindakannya yang menyalahgunakan narkotika.

Permohonan maaf Jennifer itu dikatakan oleh Pieter dalam konferensi pers di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Sabtu (06/01/2018) malam.

"Yang paling penting yang mau saya sampaikan, mewakili klien saya, meminta maaf.

"Itu yang disampaikan kepada saya.

"Meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kekhilafan yang terjadi," ujarnya.

Ketika meminta Pieter mengumumkan permintaan maaf dan rasa penyesalannya, Jennifer disebut tak bisa membendung air matanya.

Menurut Pieter, pemain film Buruan Cium Gue itu menangis terus.

"Pada saat kami ketemu itu kan sampai cukup terharu Jennifer.

"Meneteskan air mata cukup lama," katanya.

Kendati begitu, Jennifer tak sedikit pun menyinggung tentang alasanya mengonsumsi sabtu lagi dan sudah berapa lama ia memakai barang haram itu.

"Enggak, enggak ada. Enggak diungkapkan alasannya. Enggak cerita.

"Jadi suasananya di situ kan sebagai lawyer juga saya harus melihat situasi.

"Karena kan kondisinya dia sakit ya kan penyalahguna narkoba.

"Jadi untuk pendekatannya itu juga tidak semua hal harus ditanyakan," kata Pieter.

Sebelumnya, Jennifer Dunn ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasus ini bukanlah yang pertama bagi Jennifer Dunn.

Pada 2005 lalu, dia diamankan karena kedapatan mengonsumsi ganja.

Lalu empat tahun kemudian, polisi kembali menciduk Jennifer karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved