Nasional

Bupati Rita Terima Sogokan Rp 436 Miliar untuk Beli 40 Tas Mewah, Mobil hingga Lahan

RITA WIDYASARI binti SYAUKANI HASAN RAIS. Mendiang bapaknya dulu juga bupati dan koruptor besar. Kini, putrinya meneladani.

Editor: yuli

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara (nonaktif ) Rita Widyasari memborong, antara lain, 40 tas mewah untuk menyamarkan uang hasil sogok senilai Rp 436 miliar.

Sebagaimana mendiang bapaknya yang juga korup, Syaukani Hasan Rais (Bupati Kutai Kartanegara peridoe 1999 – 2004), Rita kini dijerat KPK karena, antara lain, melakukan tindak pidana pencucian uang.

Syaukani HR bersama dengan tokoh Partai Golkar, Akbar Tanjung
Syaukani HR bersama dengan tokoh Partai Golkar, Akbar Tanjung (tribunkaltim.co/amalia husnul arofiati)

"Tas bermerek ada 40 buah. Ini tas-tas mahal buatan desainer," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam keterangan pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Menurut dia, Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.

Selama jumpa pers, KPK juga menunjukkan beberapa barang bukti berupa tas yang dibeli Rita. Beberapa tas tersebut bermerek Hermes, Chanel, dan Louis Vuitton. 

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Puluhan tas itu didapatkan petugas KPK saat melakukan penggeledahan di 9 lokasi.

Beberapa di antaranya di rumah pribadi Rita, rumah anggota DPRD, dua rumah pribadi di Samarinda, dan satu rumah teman Rita di Kabupaten Tenggarong.

Selain tas, KPK juga menyita sepatu dan jam tangan. Ada juga uang dollar AS yang jumlahnya setara Rp 200 juta, dan dokumen berupa rekening koran.

Rita dan Khairudin diduga menggunakan hasil gratifikasi untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain.

Kemudian, membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain. kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved