Malang Raya
Kades Saptorenggo Pakis Malang Akhirnya Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Segini Nilai Punglinya
Kades Saptorenggo terlibat dalam kasus dugaan pungli yang sebelumnya telah menetapkan Kaur Umum Desa Saptorenggo, M Zaeni sebagai tersangka.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Tim Saber Pungli Polres Malang akhirnya menetapkan Kades Saptorenggo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Bambang Roni Hermawan sebagai tersangka dugaan pungli.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Kades Saptorenggo langsung dilakukan penahanan di Mapolres Malang sejak Jumat (12/1/2018).
Kapolres Malang, AKPB Yade Setiawan Ujung menjelaskan, penetapan dan penahanan terhadap Kades Saptorenggo setelah tim penyidik Saber Pungli Polres Malang meminta keterangan 20 saksi dan 2 saksi ahli.
Di mana kesimpulanya Kades Saptorenggo terlibat dalam kasus dugaan pungli yang sebelumnya telah menetapkan Kaur Umum Desa Saptorenggo, M Zaeni sebagai tersangka.
Zaeni langsung ditahan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli Polres Malang pada 14 Desember 2017 lalu.
"Kami tidak mau gegabah dalam kasus pungli yang terjadi di desa Saptorenggo ini. Makanya butuh waktu untuk memperkuat keterangan serta bukti dan baru pekan lalu Kades Saptorenggo ditetapkan sebagai tersangka," kata Yade Setiawan Ujung, Kamis (18/1/2018).
Yade Setiawan Ujung menyebut terjadi penyimpangan cukup jelas dalam kasus dugaan Pungli proses akta pembagian hak tanah tersebut.
Sesuai aturan besaran biaya ditentukan sebesar 1 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP).
Dalam kasus ini biaya yang seharusnya sebesar Rp 1,6 juta tapi diminta bayar hingga Rp 16 juta.
"Di situ sudah masuk kategori Pungli yang tidak wajar dan melebihi ketentuan dalam aturan," ucap Yade Setiawan Ujung.
Ketua Tim Saber Pungli Polres Malang yang juga Wakapolres Malang, Kompol Deky Hermansyah menambahkan, serangkaian pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Saber Pungli secara hati-hati.
Hal itu dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam menindaklanjuti dugaan pungli yang terjadi tersebut.
"Makanya, setelah keterangan dan bukti sudah cukup kuat barulah dilakukan penetapan tersangka dan Kades di tahan," kata Deky Hermansyah.
Deky Hermansyah menambahkan, pihaknya akan menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebelum melimpahkan kasus tersebut.
Tidak tertutup kemungkinan akan ada perbaikan berkas dugaan pungli di desa Saptorenggo tersebut.
"Untuk jeratan pada tersangka jelas UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman empat tahun hingga dua puluh tahun," tandas Deky Hermansyah.
Sedangkan tersangka Kades Saptorenggo, Bambang Roni Hermawan mengatakan, ia akan mengikuti proses hukum yang dituduhkan kepadanya.
Ia sudah menyiapkan penasehat hukum untuk mendampinginya dalam menghadapi kasus yang menjeratnya tersebut.
"Sudah ada keluarga sendiri yang menjadi penasehat hukum. Saya tidak menyangka ditahan waktu penuhi wajib absensi akhir pekan lalu di Polres," tutur Bambang di Mapolres Malang.
Berikut Jadwal dan Tempat Seleksi SKD CPNS Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Sebagai Pilot Project, Universitas Terbuka Bisa Jadi Pilihan di SNMPTN |
![]() |
---|
Pemkot Malang Akan Tambah Fasum Jelang Peresmian Pasar Comboran Baru |
![]() |
---|
Mengapa ZA Pelajar Pembunuh Begal Tak Dapat Putusan Bebas? Begini Kata Pakar Hukum Pidana UB Malang |
![]() |
---|
Tunggu Diresmikan, Pedagang Mulai Memasuki Pasar Comboran Baru Kota Malang |
![]() |
---|