Aceh

Astaga! Sekretaris Desa Lakukan Semburit dengan 19 Bocah di Aceh

LIWATH ATAU SEMBURIT. Perbuatan keji itu dilakukan oknum sekretaris desa dengan sedikitnya 19 anak lelaki di #Aceh.

Editor: yuli
Tribunnews.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, BLANGPIDIE - MA (40), oknum Sekretaris Desa di Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan, diduga melakukan liwath atau semburit, bersetubuh dengan belasan anak lelaki, di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh.

MA ditangkap oleh personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) di rumah mertuanya, Senin (29/1/2018) malam, di salah satu desa Kecamatan Blangpidie, sepulang menyodomi bocah di kebun tebunya.

Pelaku yang disebut-sebut juga seorang guru mengaji itu diduga telah melakukan perbuatan menyimpang sejak 2016 silam.

Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Riad, membenarkan peristiwa penangkapan oknum sekdes tersebut.

"Pelaku sudah beristri dan memiliki dua anak," ujar kepala Satpol PP dan WH Abdya, Riad kepada Serambinews.com, Selasa (30/1/2018).

Penangkapan itu, tambahnya, menindaklanjuti laporan para korban beberapa waktu lalu.

"Hasil informasi itulah, kami tangkap pelaku," katanya.

Saat ditangkap, sambung Riad, pelaku sedang mandi, sepulang dari kebun tebunya did ekat rumah mertuanya.

"Kami amankan ke kantor, kami khawatir warga setempat mengamuk dan marah pada pelaku. Ada beberapa barang bukti juga kami amankan," sebutnya.

Perbuatan pelaku, sambungnya, dalam Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 itu disebut liwath atau pelaku sodomi, ancamannya cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.

"Berkasnya dan pelaku sudah kami serahkan ke polisi untuk dilakukan BAP," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Zulfitriadi membenarkan pelaku liwath itu telah diserahkan pada pihaknya dan dilakukan pemeriksaan.

"Dia melakukan pelecehan seksual sodomi terhadap anak di bawah umur sampai saat ini, sudah mencapai 19 orang," ujar Iptu Zulfitriadi. Serambi Indonesia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved