Banda Aceh
VIDEO - Lihat Perlakuan Polisi Aceh pada Pelaku UMKM Terkait Rokok Elektrik
ROKOK ELEKTRIK. Polisi memperlakukan para pelaku UMKM terkait rokok elektrik layaknya kriminal besar. #vapor #vape #rokokelektrik
SURYAMALANG.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh, Senin (29/1/2018), menunjukkan hasil penangkapan empat tersangka peracik dan penjual cairan (liquid) untuk rokok elektrik (vapor) di Mapolresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto mengatakan, keempat tersangka ini ditangkap Selasa (16/1/2018) di tiga lokasi toko penjualan rokok elektrik yang berbeda.
Dua orang di Jalan T Umar Seutui, satu orang di Jalan WR Supratman, Peunayong, dan satu orang di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Para tersangka yang tergolong pelaku UMKM itu diduga telah melanggar pasal dalam Undang-undang tentang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Serambi Indonesia
BERITA TERKAIT: Gawat! Polisi Mulai Tangkap Produsen dan Penjual Cairan Rokok Elektrik, Apa Dasarnya?