Banda Aceh

VIDEO - Lihat Perlakuan Polisi Aceh pada Pelaku UMKM Terkait Rokok Elektrik

ROKOK ELEKTRIK. Polisi memperlakukan para pelaku UMKM terkait rokok elektrik layaknya kriminal besar. #vapor #vape #rokokelektrik

Editor: yuli

SURYAMALANG.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh, Senin (29/1/2018), menunjukkan hasil penangkapan empat tersangka peracik dan penjual cairan (liquid) untuk rokok elektrik (vapor) di Mapolresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto mengatakan, keempat tersangka ini ditangkap Selasa (16/1/2018) di tiga lokasi toko penjualan rokok elektrik yang berbeda.

Dua orang di Jalan T Umar Seutui, satu orang di Jalan WR Supratman, Peunayong, dan satu orang di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Para tersangka yang tergolong pelaku UMKM itu diduga telah melanggar pasal dalam Undang-undang tentang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Serambi Indonesia

BERITA TERKAIT: Gawat! Polisi Mulai Tangkap Produsen dan Penjual Cairan Rokok Elektrik, Apa Dasarnya?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved