Malang Raya
Mantan Kades di Malang Ini Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi DD dan ADD
SAU diduga melakukan korupsi dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) tahun 2015 dan 2016.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Mantan Kepala Desa Permanu Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, SAU, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rabu (7/2/2018) .
SAU diduga melakukan korupsi dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) tahun 2015 dan 2016.
Mantan Kades Permanu tersebut dituduh telah merugikan keuangan negara mencapai sekitar Rp 112 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Suseno SH mengatakan, penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi yang dilakukan hari ini, dilakukan Kejaksaan untuk memudahkan proses penyidikan.
Di samping itu, penahanan dimaksudkan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan tadi tersangka langsung kami titipkan ke LP Lowokwaru Malang," kata Suseno mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Nasri SH, Rabu (7/2/2018).
Dijelaskan Suseno, pihaknya dalam memproses hukum dugaan korupsi DD dan ADD desa Permanu tersebut telah meminta keterangan dari 12 orang saksi.
Di antaranya dari Dinas Pemerintahan Desa Pemkab Malang, Inspektorat Pemkab Malang, Kecamatan Pakisaji, Bagian Keuangan Pemkab Malang, dan perangkat desa Permanu.
Di samping itu, sejumlah barang bukti penyidikan di antaranya APBDes, dokumen pencairan dana, dan LPJ juga sudah diamankan.
"Dari semua keterangan saksi dan bukti semuanya mengarah pada tersangka sebagai pelaku dugaan korupsi. Dan itu diperkuat pengakuan tersangka sendiri kepada penyidik Pidsus," tandas Suseno.
Suseno menyebut dugaan korupsi dilakukan tersangka ketika menjabat sebagai Kepala Desa Permanu Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.
Saat di tahun 2015 Desa Pernamu yang mendapat DD mencapai sekitar Rp 284 juta dan ADD mencapai sekitar Rp 459 juta.
Sedangkan untuk tahun 2016 nilai DD sekitar Rp 633 juta dan ADD mencapai sekitar Rp 470 juta.
Dalam pelaksanaan penggunaan DD dan ADD, tidak semua program yang telah masuk dalam APBDes dijalankan sepenunya.
Berikut Jadwal dan Tempat Seleksi SKD CPNS Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Sebagai Pilot Project, Universitas Terbuka Bisa Jadi Pilihan di SNMPTN |
![]() |
---|
Pemkot Malang Akan Tambah Fasum Jelang Peresmian Pasar Comboran Baru |
![]() |
---|
Mengapa ZA Pelajar Pembunuh Begal Tak Dapat Putusan Bebas? Begini Kata Pakar Hukum Pidana UB Malang |
![]() |
---|
Tunggu Diresmikan, Pedagang Mulai Memasuki Pasar Comboran Baru Kota Malang |
![]() |
---|