Gresik

Selingkuh Berujung Maut, di Leher Istri Ada Bekas Ciuman, Suami Cemburu dan Menyiramkan Bensin

Sidang dengan agenda putusan dipimpin majelis hakim PN Gresik Lia Herawati dengan jaksa penuntut umum Thesar Yudi Prasetya.

Penulis: Sugiyono | Editor: eko darmoko
facebook.com
Ilustrasi selingkuh 

Terdakwa kembali ke lokasi namun api sudah padam dan diduga istri sudah selamat dan tidak ada di lokasi kejadin.

Ternyata, pagi harinya jasat korban ditemukan di saluran air yang kering oleh warga yang sedang ke sawah.

Atas perbuatan itu, hal yang sangat memberatkan oleh majelis hakim PN Gresik yaitu terdakwa menghilangkan nyawa orang.

Hal yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan, terus terang, belum pernah dihukum, anak-anak terdakwa memaafkan dan masih memerlukan figur seorang ayah.

Sehingga terdakwa Ilham Rois dikenakan pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan matinya korban.

“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan hingga meninggalnya seseorang. Menjatuhkan pidana selama 9 tahun terhadap terdakwa dan tetap ditahan,” kata Lia Herawati.

Mendengar putusan itu, terdakwa langsung sujud ke lantai di hadapan majelis hakim. Baru kemudian hakim mempersilahkan duduk kembali.

Namun, atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa Willem Mintarja dan JPU Thesar Yudi Prasetya mengatakan pikir-pikir.

“Sebenarnya lebih ringan putusan itu dari tuntun jaksa yang meminta terdakwa dihukum 13 tahun. Dan putusan hakim hanya 9 tahun. Tapi saya ingginnya terdakwa dihukum bebas sebab dalam kejadian itu tidak ada saksi,” kata Willem.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved