Malang Raya
Diduga Ilegal, Begini Reaksi Pemilik Bangunan Saat Disidak DPRD Kota Malang dan Instansi Terkait
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang beserta instansi terkait menyidak bangunan ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Jumat (9/2/2018).
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Anggota Komisi A DPRD Kota Malang beserta instansi terkait menyidak bangunan ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Jumat (9/2/2018).
Bangunan liar itu diduga belum mengantongi izin.
Dalam sidak itu, petugas bertanya soal surat izin bangunan itu.
Kepada petugas yang memeriksa, pemilik bangunan tidak bisa menunjukkan surat perizinan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Indra Tjahyono mengatakan pemilik bangunan mengaku mempunyai surat perizinan.
Namun, ketika dimintai bukti suratnya, pemilik bangunan tidak dapat memberikannya.
“Bangunan itu disewakan kepada pihak ketiga. Diharap pemilik roko dapat memberikan surat-suratnya,” tutur Indra kepada SURYAMALANG.COM.
Satpol PP pernah memberi dua surat peringatan kepada pemilik bangunan.
Namun, bangunan liar itu tetap beraktivitas.
Jika bangunan tersebut tetap tidak bisa memberikan surat-suratnya, pemilik akan mendapat sanksi.
“Bangunan yang melanggar perda akan diberi sanksi tegas,” tegasnya.
Usai sidak, anggota Komisi A akan rapat dengan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perizinan di Gedung DPRD.(Bela Ikhsan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/sidak-anggota-dprd-kota-malang-di-ruko-di-jalan-soekarno-hatta-jumat-922018_20180209_115051.jpg)