Jember
Pelemparan ke Lapas Jember Bikin Heboh, Petugas Kaget Saat Lihat Benda yang Masuk ke Lapas
Terjadi pelemparan ke Lapas Jember sore kemarin. Aksi pelemparan ini membuat petugas kaget.
Laporan wartawan SURYAMALANG.COM : Muhammad Erwin Wicaksono
SURYAMALANG.COM, JEMBER - “Ada pelemparan, ada pelemparan” teriak penjaga lapas Lapas kelas II A Jember melalui HT, Senin (12/2/2018).
Ternyata pelemparan tersebut adalah penyeluncupan 2.000 pil koplo ke lapas kelas II A Jember dengan cara dilempar dari luar tembok.
Setelah diusut, petugas menangkap penghuni lapas bernama Supriyanto (20).
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II A Jember, Tutut Jemi Setiawan menuturkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul pukul 13.40 WIB.
Dia mendapat laporan dari penjaga bernama Adytia dan Sugeng Hari melalui HT penjaga.
“Ada pelemparan apa? Dia menjawab ada orang di luar tembok lapas memakai baju biru dan celana jeans melempar barang ke lapas,” kata Tutut Jemi Setiawan kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (13/2/2018).
Setelah itu Tutut bersama anak buahnya langsung mengecek di dalam lapas.
Barang yang dilempar ke dalam lapas itu diduga jatuh di jemuran depan blok 3b dan 4b.
“Saya perintahkan staf KPLP dan petugas penjagaan untuk mengeledah kamar 4b dan kamar 3b.”
“Sebab, pelemparan itu langsung menuju ke halaman kamar itu,” kata Tutut.
Setelah menggeledah kamar 4 blok B, petugas menemukan bungkusan.
Begitu dibuka, ternyata bungkusan itu berisi pil koplo jenis Trihexiphenidyl warna putih.
“Bungkusan itu sudah berada di dalam ember warna putih,” tambahnya.
Kemudian petugas mengumpulkan seluruh penghuni kamar 4b.
Petugas bertanya seputar pemilik barang itu.
Awalnya tidak ada yang mengaku sebagai pemilik barang.
“Kepala kamar mengatakan barang itu bukan milik penghuni kamar 4.”
“Kemudian saya tanya siapa yang mengambil barang itu.”
“Kepala kamar itu menjawab bahwa Supriyanto mengambil barang itu dari kamar 3,” terangnya.
Lalu petugas memanggil Supriyanto.
Setelah diinterogasi, pemuda asal Dusun Mandaran Krajan II, Puger itu mengakui bahwa barang itu memang miliknya.
Dia pun menyebut orang yang mengirim barang itu adalah temannya bernama Rohim.
“Akhirnya kami amankan Supriyanto bersama barangnya.”
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian,” imbuhnya.
Sementara itu, Supriyanto mengakui jobat tersebut adalah miliknya.
“Saya memesan obat itu itu kepada teman seharga Rp 1,9 juta.”
“Saya sudah bayar saat dia menjenguk di lapas,” kata Supriyanto.
Supriyanto masuk penjara karena kasus pengancaman menggunakan celurit.
Dia divonis penjara selama 2 tahun dan lima bulan.
Seharusnya dia bebas pada Agustus 2018.