Sumenep
2 Cewek Ini Digerebek di Dalam Sebuah Rumah, Kemudian Dikenakan Sidang Tipiring
Berdasarkan keterangan AKP Abdul Mukit, Kasubag Humas Polres Sumenep, Kedua tersangka diamankan petugas pada Selasa (13/2/2018)
SURYAMALANG.COM, SUMENEP – Diduga melakukan tindak asusila, dua orang perempuan paruh baya, inisial SM (49) warga asal Rogo Jampi/Belimbing Sari Banyuangi dan AS (49) warga Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Sumenep diamankan polisi.
Berdasarkan keterangan AKP Abdul Mukit, Kasubag Humas Polres Sumenep, Kedua tersangka diamankan petugas pada Selasa (13/2/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kedua tersangka petugas amankan di salah satu rumah warga Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep saat sedang melayani tamu,” terang Mukit, Kamis (15/2/2018).
Pada saat penggerebekan, seorang laki-laki yang berduaan dalam kamar serta pemilik rumah berhasil melarikan diri.
Mukit juga menambahkan, hari ini, Kamis (15/2/2018) kedua tersangka sudah melakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sumenep.
Putusannya, kedua tersangka membayar denda Rp 200 ribu rupiah atau kurungan selama 3 hari.