Jumat, 17 April 2026

Malang Raya

Siasat Mayoritas Pengembang Perumahan jika Tak Bisa Sediakan Lahan Makam

Saat ini jumlah perumahan di Kota Malang berkisar 180 unit. Hanya sebagian kecil perumahan yang menyediakan sendiri tanah makam.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
google street view
Perumahan Dirgantara Permai, Kota Malang 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Wakil Ketua Real Estate Indonesia (REI) Malang Raya Suwoko menyebut pengembang perumahan memiliki tiga opsi terkait penyediaan tanah makam.

Opsi itu adalah, pertama, pengembang menyediakan tanah makam sendiri di dalam kawasan perumahan; kedua, membayar kompensasi ke pemerintah daerah; ketiga, pengembang berkoordinasi dengan lingkungan sekitar perumahan terkait penyediaan tanah makam.

"Paling banyak pengembang memilih opsi ketiga terlebih dahulu. Jadi biasanya pengembang akan berkomunikasi dengan lingkungan lokasi perumahan terkait tanah makam. Jadi penghuni perumahan bisa bergabung ke tanah makam terdekat lingkungan perumahan. Hal ini tentunya harus berkomunikasi dengan lingkungan," ujar Suwoko kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (17/2/2018).

Pengembang, kata Suwoko, memberikan kompensasi kepada lingkungan terkait penyediaan tanah makam ini. Bentuk kompensasi itu tergantung dari hasil komunikasi itu.

Opsi selanjutnya yang dipilih pengembang adalah membayar kompensasi kepada Pemkot atau Pemkab. Suwoko mengakui berdasarkan aturan Pemkot Malang, pengembang harus menyediakan tanah makam seluas 2 persen dari luas lahan perumahan. Kalau tidak mampu, pengembang harus membayar biaya kompensasi tanah makam ke Pemkot.

"Opsi kedua yang dipilih biasanya membayar kompensasi tanah makam ke Pemkot. Kalau tidak memiliki tanah makam di lingkungan perumahan, atau menyediakan di dalam perumahan," ujar Suwoko.

Nantinya Pemkot yang akan menentukan mendapatkan kapling tanah makam di mana dari sembilan TPU milik Pemkot Malang. Pengembang ini biasanya pengembang yang lahannya kurang dari 10 hektare, dan tidak ada kesepkatan dengan lingkungan sekitar terkait tanah makam.

Opsi pertama yakni pengembang menyediakan tanah makam sendiri, di dalam kawasan perumahan, biasanya pengembang dengan lahan luas lebih dari 10 hektare.

"Pengembang dengan luas lahan perumahan lebih dari 10 hektare biasanya memiliki tanah makam sendiri. Kalau yang kurang dari itu kadang kala tidak. Karena terkadang ada pertimbangan estetika, kok rumah dekat makam," tegas Suwoko.

Saat ini jumlah perumahan di Kota Malang berkisar 180 unit. Hanya sebagian kecil perumahan yang menyediakan sendiri tanah makam untuk konsumennya. 

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved