Selebrita
Terkuak, Begini SMS Ahmad Dhani saat Menceraikan Maia Estianty, Benarkah Gara-Gara Pelakor?
Dhani langsung melayangkan talak 3 kepada istri yang telah menemaninya selama 12 tahun tersebut, pada Desember 2006 silam.
Laporan Reporter Grid.ID, Irene Cynthia Hadi
SURYAMALANG.COM - Ahmad Dhani, pentolan grup band Dewa 19, memiliki kisah hidup yang selalu 'layak' untuk diikuti.
Tak hanya karirnya sebagai musisi, kehidupan rumah tangganya pun sering dibahas untuk ditelusuri kisahnya.
Pun demikian dengan mantan istrinya, Maia Estianty, yang juga kisahnya selalu hangat untuk diperbincangkan.
Kisah rumah tangga Ahmad Dhani dan Maia Estianty memang selalu menarik perhatian netizen.
Pasalnya, Mulan Jameela digosipkan sebagai orang ketiga alias pelakor (perebut suami orang) dalam rumah tangga kedua musisi tersebut.
Usai bercerai dari Maia, Dhani menikah lagi dengan Mulan dan memiliki 2 anak.
Sebelum menikah lagi dengan Mulan itulah, ternyata ada fakta tentang perceraian mereka yang belum diketahui publik.
Dhani ternyata pernah mengirimkan pesan singkat untuk melayangkan talak kepada Maia.
Saat diwawancara oleh Deddy Corbuzier dalam wawancara bertajuk "A Deep Conversation" tahun 2015 silam, Dhani menjelaskan perihal talak tersebut.
Prosesi talak yang dilayangkan Dhani untuk Maia tidak melalui talak 1 ataupun talak 2.
Dhani langsung melayangkan talak 3 kepada istri yang telah menemaninya selama 12 tahun tersebut, pada Desember 2006 silam.
Ia mengaku bahwa SMS yang dikirimkannya kepada Maia Estianty bernada sangat keras.
"Mulai hari ini, saya haramkan tubuhku menyentuh tubuhmu," kata Dhani, menirukan SMS singkat yang dikirimkannya waktu itu.
Sejak saat itu, Dhani tak menyentuh Maia lagi sampai akhirnya Maia menuntut cerai Dhani ke Pengadilan Agama, empat bulan kemudian.
Menurut Dhani, SMS itu sudah sah dari sudut pandang agama sebagai cara untuk menceraikan Maia.
Dhani mengaku menangis saat menceraikan Maia.
"Aku menangis. Aku nggak pengen anak-anakku tahu tentang sisi gelap ibunya," ucap Dhani.
Dhani dan Maia resmi bercerai pada 23 September 2008, melalui keputusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.