Jumat, 29 Mei 2026

Cara Registrasi Kartu Prabayar yang Paling Gampang dan Terbaru, Bisa Lewat SMS atau Link ini

Cara regiristasi ulang kartu prabayar begitu mudah. Cara registrasi ulang kartu prabayar paling mudah. Isi SMS Registrasi kartu prabayar

Tayang:
Penulis: Adrianus Adhi | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/Dyan Rekohadi
Ilustrasi kartu seluler simcard 

SURYAMALANG.com - Cara regiristasi ulang kartu prabayar begitu mudah.

Ya, untuk diketahui Kominfo kini meminta tiap pengguna HP untuk melakukan daftar ulang.

Batas waktu pendaftaran ulang terakhir akhir bulan ini, 28 Februari 2018.

Nah, kalau masih bingung bagaimana Cara registrasi ulang kartu prabayar anda perlu mengetahui tahapan ini.

Bagi pelanggan baru Telkomsel, XL Axiata, Tri, Indosat, dan SmartFren bisa registrasi ulang kartu prabayar bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444.

Bagi pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS registrasi ulang kartu prabayar dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sementara pelanggan baru XL bisa mengirim SMS registrasi ulang kartu prabayar dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sedangkan bagi pengguna baru Tri, Indosat, dan Smartfren, registrasi bisa mengirim SMS registrasi ulang kartu prabayar dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Lalu, jika kamu pengguna lama Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau SmartFren, kamu bisa SMS registrasi ulang kartu prabayar ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Lalu bagaimana jika seluruh cara ini gagal?

Ilustrasi
Ilustrasi (Brightside)

Ada 3 cara bisa dipilih 1 di antaranya:

1. Silakan ulang sebanyak 5 kali, namun tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan.

2. Silakan datang ke gerai operator dan melakukan pendaftaran secara manual.

3. Sebanyak 5 operator seluler membuka saluran pendafataran melalui laman resmi mereka.

Berikut link cara registrasi ulang kartu prabayar :

1. TELKOMSEL
2. INDOSAT
3. XL
4. TRI
5. SMARTFREN

Sementara, dikutip dari laman resmi Kemenkominfo, registrasi ulang kartu prabayar ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar.

Jika tidak melakukan registrasi, calon pengguna tidak dapat mengaktifkan kartu perdana.

Sedangkan, pelanggan lama akan ada pemblokiran nomor secara bertahap.

"Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk info data kependudukan. Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017," tulis laman kominfo.go.id.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved