Malang Raya
Babak Baru Dua Pengikut Presiden Gadungan dari Malang, Achmad Mujais
Dalam KUHP, keduanya terancam pasal 107 ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan, pasal 160 KUHP dengan hukuman bui 6 tahun.
Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Kasus dugaan makar oleh Sandy Irawan, eks karyawan Koperasi Indonesia Janti, Sukun dan Harianto, warga Jalan Gunung Agung, Kota Malang, memasuki babak baru.
Reskrim Polres Makota baru saja mengirimkan berkas kasus makar kedua pengikut presiden gadungan Achmad Mujais itu ke Kejaksaan Negeri Malang, Kamis (22/2/2018) siang.
PS Kanit Pidter Satreskrim Polres Makota, Aiptu Adji Lukmansyah memastikan berkas dugaan makar kedua tersangka sudah P-21.
Setelah dikirim ke Kejaksaan, keduanya akan segera menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Malang.
“Sudah memasuki tahap 2, dan P-21. Sekarang berkasnya sudah ada di Kejari Malang. Saya langsung berikan kepada Kasi Pidum,” ungkap Adji, Kamis (22/2/2018).
Sandy dan Harianto dijerat pasal 107 KUHP tentang makar dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Mereka merupakan karyawan dan anak buah Achmad Mujais, pimpinan Koperasi Indonesia yang mengklaim sebagai Presiden RI serta tidak mengakui pemerintahan saat ini.
Kasi Pidum Kejari Malang, Ubaidillah membenarkan bahwa berkas sudah P-21. Ubai menyebut, berkas perkara ini akan segera didaftarkan di PN Malang.
“Berkasnya sudah P-21, baru saja kami kirimkan ke Rutan. Secara kelengkapan sudah cukup karena bukti juga cukup banyak,” ungkap Ubai dikonfirmasi terpisah.
“Sesegera mungkin didaftarkan, dan langsung sidang,” imbuhnya.
Dalam KUHP, keduanya terancam pasal 107 ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan, pasal 160 KUHP dengan hukuman bui 6 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/president-gadungan-ahmad-mujais-kiri-pada-tahun-2013_20180222_183921.jpg)