Surabaya
Cuma Modal Kura-Kura dan Uang Rp 5 Ribu, Kakek Bisa Lampiaskan Hasrat Kepada Para Bocah
Polda Jatim merilis dugaan pencabulan terhadap lima anak di bawah umur yang dilakulan kakek berinisial ABD (65) warga Rungkut Tengah
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Anggota Unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimim Polda Jatim merilis dugaan pencabulan terhadap lima anak di bawah umur yang dilakulan kakek berinisial ABD (65) warga Rungkut Tengah.
Tersangka ditangkap atas Laporan polisi Nomor : LPB / 181 /II / 2018 / UM / JATIM, tanggal 12 Februari 2018.
Tersangka ABD dijerat pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Korban yang dicabuli tersangka adalah bocah yang berusia antara 6 sampai 9 tahun.
Mereka adalah EC (6), SD (9), DA (6), AK (6), dan C (6). Semuanya warga Rungkut Tengah Surabaya atau tetangga tersangka.
Modusnya, tersangka membujuk korban untuk dilihatkan kura-kura dan diberi uang Rp 5 ribu.
Ketika korban ada di dalam rumah, tersangka melakukan pelecehan terhadap para korban.
Korban juga memegang dan memasukkan jari telunjuk ke organ intim para bocah, menjilat dan menciumnya.
"Alasannya hobi," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha, Kamis (22/2/2018).