Senin, 13 April 2026

Malang Raya

Wow! Dana Bantuan Parpol di Kabupaten Malang Diusulkan Naik Sampai 100 Persen

Pemkab Malang akan menaikkan dana bantuan partai politik (banpol) hingga 100 persen. Kenaikan dana banpol tersebut sesuai PP 1/2018

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Pengurus parpol memberi keterangan kepada tim KPU Kabupaten Malang untuk verifikasi faktual parpol, Kamis (1/2/2018). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Pemkab Malang akan menaikkan dana bantuan partai politik (banpol) hingga 100 persen.

Kenaikan dana banpol tersebut sesuai PP 1/2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (parpol).

Kepala Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Malang, Bachrudin mengatakan pihaknya telah membahas kenaikan dana banpol PP dan Permendagri keluar.

Dalam pembahasan tersebut diputuskan dana banpol tahun ini diusulkan sebesar Rp 1.400 hingga Rp 1.500 per suara.

Sebelumnya dana banpol di Kabupaten Malang sebesar Rp 770 per suara.

“Usulan dana itu melalui pembahasan dan kajian mendalam berdasar berbagai pertimbangan,” kata Bachrudin kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (23/2/2018).

Usulan kenaikan dana Banpol juga tetap mengacu pada kekuatan anggaran dalam APBD.

Bila usulan ini terlalu memberatkan APBD, maka akan dibahas ulang untuk diubah.

“Jadi besaran dana banpol ini masih sebatas usulan.”

“Bila Bupati Malang tidak setuju, secepatnya akan diubah sesuai arahannya,” ucap Bachrudin.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang, Muslimin menilai usulan kenaikan dana banpol cukup positif.

Sebab, paprol kaan menggunakan dana tersebut untuk meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Kami apresiasi dan siap membahas usulan kenaikan dana banpol tersebut.”

“Bila perlu usulan itu secepatnya disampaikan,” kata Muslimin.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved