Jumat, 17 April 2026

Malang Raya

Upaya Penataan PKL, Pemkab Malang Masih Sibuk Cari Solusi Terbaik

"Karena PKL tersebut kembali berjualan lagi di tempat larangan dan tidak peduli dengan kondisi yang ada," kata Abai Saleh, Senin (26/2/2018)

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (26/2/2018). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Pemkab Malang berupaya mencari solusi terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Ini setelah PKL khususnya di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, cukup sulit dilakukan penataan.

Camat Kepanjen, Abai Saleh mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali memberikan peringatan dan melakukan penertiban terhadap PKL di Kepanjen. Hanya saja, sampai saat ini peringatan dan penertiban yang dilakukan terhadap PKL hanya bertahan paling lama satu bulan.

"Karena PKL tersebut kembali berjualan lagi di tempat larangan dan tidak peduli dengan kondisi yang ada," kata Abai Saleh, Senin (26/2/2018).

Dijelaskan Abai Saleh, pihaknya bersama Muspika Kecamatan Kepanjen serta instansi terkait di Pemkab Malang berupaya terus melakukan pembinaan terhadap PKL agar tidak berjualan di tempat-tempat larangan. Seperti trotoar, bahu jalan dan sebagainya.

Bahkan, di sejumlah lokasi seperti di kantor layanan Dispendukcapil Kabupaten Malang yang sudah disiapkan tempat jualan untuk PKL ternyata kurang bisa dimanfaatkan. Ini setelah PKL tetap saja memilih membuka tempat jualan di pinggir jalan.

"Akibatnya tempat yang telah disediakan untuk PKL menjadi kosong. Karena PKL lebih suka jualan di tepi jalan ketimbang di tempat penampungan. Ini yang bikin repot," tandas Abai Saleh.

Memang, diakui Abai Saleh, PKL yang ada di Kepanjen Malang sebagian besar adalah warga masyarakat Kepanjen sendiri. Mereka menjadi PKL sebagai mata pencaharian sehar-hari untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dengan demikian, keberadaan mereka harus mendapat perhatian dari Pemkab Malang.

"Maka dari itu, langkah yang baik rasanya dengan menyiapkan tempat penampungan PKL terpusat di Kepanjen. Dan pemikiran tersebut berupaya kami usulkan ke instansi terkait di Pemkab Malang," ucap Abai Saleh.

Sementara itu, Bupati Malang, Rendra Kresna mengatakan, penataan terhadap PKL memang harus dilakukan. Karena bagaimana pun, keberadaan PKL yang tidak tertata dengan baik akan mengganggu keindahan lingkungan perkotaan yang sedang berkembang.

"Untuk itu, Pemkab Malang akan selalu berusaha memberikan pembinaan kepada PKL. Yang mana PKL bila usahanya berkembang maka tidak lagi berjualan di tempat larangan, itu prinsip yang kami percaya," kata Rendra Kresna.

Memang, diakui Rendra, belum adanya tempat penampungan representatif dan terpusat untuk PKL di Kabupaten Malang dirasa cukup sulit untuk bisa dilakukan penataan.

Ini dikarenakan persoalan PKL terkait erat dengan usaha kecil masyarakat untuk mempertahankan perekonomiannya. Dengan demikian, diperlukan sinergitas antar instansi terkait di Pemkab Malang dalam menangani persoalan PKL yang semakin marak di Kepanjen sebagai ibu Kota Kabupaten Malang.

"Dan yang pasti, Pemkab Malang akan berupaya menjadikan usaha PKL semakin berkembang melalui berbagai program pembinaan, sehingga mereka tidak lagi menempati tempat larangan, melainkan bisa membuka tempat usaha sendiri yang representatif," tutur Rendra Kresna.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved