Malang Raya
KPU Kota Batu Kaji dan Evaluasi Seleksi Jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan
dua orang PPK harus digugurkan. KPU Kota Batu tidak ingin adanya perselisihan antara anggota PPK per kecamatan.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU - Sesuai UU No 7 Tahun 2017, tentang Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018, menetapkan bahwa jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ialah berjumlah tiga orang.
Dalam hal ini dua orang PPK harus digugurkan. KPU Kota Batu tidak ingin adanya perselisihan antara anggota PPK per kecamatan.
Ketua KPU Kota Batu, Rochani mengatakan, pihaknya masih mengkaji terkait seleksi PPK ini nanti. Jumlah PPK sebanyak tiga orang ini nanti akan dipergunakan saat Pemilu 2019.
"Untuk Pemilu 2019 PPK berjumlah tiga orang setiap kecamatannya. Sedangkan PPK untuk Pilkada tetap lima orang. Yang lima orang ini tetap merampungkan tugas sampai pilkada selesai," kata Rochani, Kamis (1/3/2018).
Sedangkan yang tiga orang akan diangkat untuk Pemilu 2019. Menurutnya, saat ini masih dilakukan evaluasi, siapa yang akan berlanjut sampai Pemilu 2019 nanti.
Saat ini jumlah PPK di Kota Batu ada 15, dengan jumlah lima orang per kecamatan.
Rochani menambahkan kalau saat ini yang harus dijalani ialah fokus jelang Pilkada 2018.
"Kami harapnya, tidak sampai saling menjatuhkan. Semua pasti memiliki penilaian dan kriteria sendiri-sendiri. Fokus pada Pilkada saja terlebih dahulu," imbuh dia.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat ini tidak mungkin melakukan perekrutan PPK. Oleh karena itu, tiga orang PPK akan bertahan, dan dua orang akan diberhentikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ketua-kpu-batu_20160224_171135.jpg)