Surabaya
Menteri Perhubungan: Saya Tak Mau Tahu, Taksi Online Ditindak Tegas Mulai April
MENTERI PERHUBUNGAN: SIM A Umum kami subsidi urus hanya Rp 100.000. Sekarang uji kir gratis. Saya tak mau tahu, April akan ditindak.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, memberi waktu hingga sebulan ini kepada semua pengemudi taksi online sebelum mereka ditindak tegas.
Jika April mendatang taksi online tak dilengkapi dokumen, langsug diberi surat bukti pelanggaran (tilang).
Sanksi tindak tegas itu adalah implementasi dari Permenhub 108 Tahun 2017.
Regulasi ini mengatur pelaksanaan operasional angkutan sewa khusus berbasis aplikasi ini.
Semua taksi online harus berizin. Selain harus berbadan hukum (di bawah koperasi), taksi online harus sudah uji kir. Driver harus SIM A Umum, bukan SIM A Biasa.
"SIM A Umum kami subsidi urus hanya Rp 100.000. Sekarang uji kir gratis. Saya tak mau tahu, April akan ditindak," kata Budi Karya saat meninjau pelaksana uji kir gratis di UPT Uji Kendaran Wiyung, Surabaya, Kamis (8/3/2018).
Dia meminta waktu sebulan ini dimaksimalkan. Tindak tegas itu berlaku untuk semua kota di Indoenesia. Menhub telah menyerahkan kuota taksi online ke daerah masing-masing.
Di Jatim nantinya hanya akan ada 4.445 taksi online yang resmi beroperasi. Sebanyak 3.000 untuk Surabaya.
Menhub memberi apresiasi kepada Dishub Jatim yang memfasilitasi uji kir gratis. Apalagi dilayani cukup cepat di UPT Uji Kendaraan Wiyung milik Surabaya.
Selain itu, uji kir yang tidak diketok di bodi mobil juga sudah dipenuhi. Tinggal sekarang aturan harus ditegakkan.
"Saya lebih nyaman kalau dokumen lengkap dan uji kir begini," kata Lukas, driver taksi online.