Selasa, 7 April 2026

Jember

Jaksa Terima Uang Tunai Rp 2,1 Miliar dari Anak Mantan Bupati Jember

DIPONEGORO ALIAS POPO. Anak mantan Bupati #Jember ini menyerahkan uang tunai Rp 2,1 miliar kepada jaksa, hari ini.

Editor: yuli
Erwin Wicaksono
Kejaksaan Negeri Jember menerima uang tunai Rp 2,1 miliar dari terdakwa korupsi mantan Ketua Askab PSSI Jember, Diponegoro alias Popo, Kamis (15/3/2018). Popo adalah anak mantan Bupati Jember, MZA Djalal. 

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Kejaksaan Negeri Jember menerima uang tunai Rp 2,1 miliar dari terdakwa korupsi mantan Ketua Askab PSSI Jember, Diponegoro alias Popo, Kamis (15/3/2018).

Sebelumnya, Popo juga menyerahkan uang terkait perkara hibah Askab PSSI 2014 - 2015 sekitar Rp 420 juta.

Asih, Kepala Seksi Pidana Kusus Kejari Jember, menuturkan, total pengembalian kerugiaan negara dari Popo mencapai sekitar Rp 2,6 miliar.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil penghitungan oleh BPKP Jawa Timur.

"Alhamdulillah, akhirnya Jaksa sudah bisa menarik kembali seluruh anggaran yang sebelumnya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa," terang Asih kepada SURYMALANG.COM di ruang kerjanya, Kamis (15/3/2018).

Asih menjelaskan, pengembalian kerugian negara menjadi pertimbangan bagi jaksa saat mengajukan tuntutan hukuman. 

"Jadi dengan pengembalian uang ini akan menjadi pertimbangan bagi kita untuk menentukan berat atau ringannya tuntutan Dipo saat agenda pembacaan tuntutan," pungkasnya.

Sebagai infomasi, Popo adalah anak mantan Bupati Jember, MZA Djalal.

Jaksa menahan dia sejak Selasa (16/1/2018) malam .

Popo sempat jadi buron selama berbulan-bulan.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved