Depok
Jaksa Panggil Lagi Syahrini Setelah Mangkir dari Pemeriksaan Perkara First Travel
JAKSA PANGGIL SYAHRINI. "Hari Rabu saya schedule untuk menghadirkan saksi Syahrini," ujar jaksa L Tambunan di Pengadilan Negeri #Depok.
SURYAMALANG.COM, DEPOK - Syahrini tercatat satu kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh jaksa terkait perkara penipuan dan penggelapan perusahaan perjalanan umrah, First Travel.
Karena itu, jaksa penuntut umum berniat memanggil artis sensual itu untuk diperiksa sebagai saksi.
Jaksa L Tambunan mengatakan, Syahrini akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pada Rabu (21/3/2018).
"Hari Rabu saya schedule untuk menghadirkan saksi Syahrini," ujar jaksa L Tambunan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).
Namun, jaksa belum mendapatkan konfirmasi apakah Syahrini akan hadir atau kembali absen. Jika tak hadir lagi, maka Syahrini akan dipanggil kembali.
"Kami akan melangsungkan panggilan berikutnya," kata L Tambunan.
Selain Syahrini, jaksa juga akan menghadirkan 11 saksi lainnya.
Mereka terdiri dari calon jemaah dan mantan pegawai.
Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar. First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.
Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi. Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang First Travel, Jaksa Kembali Panggil Syahrini untuk Bersaksi ", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/19/18001511/sidang-first-travel-jaksa-kembali-panggil-syahrini-untuk-bersaksi.