Jumat, 1 Mei 2026

Pasuruan

Terciduk! Bus Umur 27 Tahun untuk Angkut Wisatawan ke Pasuruan

JANGAN MAU SEWA BUS UMUR 10 TAHUN KE ATAS. Kalau pengusaha travel nekat mengoperasikan, itu berarti melanggar peraturan menteri.

Tayang:
Penulis: Galih Lintartika | Editor: yuli
galih lintartika
RAZIA BUS TUA - Operasi Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh UPT LLAJ Probolinggo, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur tipe B menggelar razia di area parkir Masjid Cheng Hoo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (23/3/2018) sore. 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Puluhan bus pariwisata terjaring Operasi Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh UPT LLAJ Probolinggo, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur tipe B di area parkir Masjid Cheng Hoo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (23/3/2018) sore.

Operasi ini merupakan operasi gabungan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Pasuruan, Polisi Militer, dan Polres Pasuruan. Sasaran operasi ini khusus bus pariwisata. Meski diguyur hujan deras, operasi ini tetap berlangsung dan dilakukan.

Dalam pemeriksaan ini, tim penguji dari Dishub menemukan sejumlah temuan yang mengejutkan. Mulai tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), buku uji KIR, dan masih banyak lagi.

Salah satunya, pelanggaran paling banyak itu ditemukan di bus pariwisata E 7693 YA.

Bahkan, bus ini sudah tidak memenuhi standar kelaikan jalan yang sudah ditentukan.

Pertama, urusan administrasi, ada indikasi pemalsuan data. Secara lokasi, bus ini dikeluarkan di Cirebon. Namun, buku kir bus ini dikeluarkan di Bekasi.

"Buku uji kir itu dikeluarkan dari kendaraan itu berasal. Misal, keluarnya dari Cirebon, ya buku uji kirnya harus dari Cirebon juga," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Chisiqiel, kepada Surya.

Dia menjelaskan, ini ada upaya untuk memanipulasi data. Bahkan, ia menemukan fakta bahwa kendaraan ini sudah berusia 27 tahun alias bus keluaran tahun 1991.

Menurut dia, bus ini juga melanggar peraturan menteri. Dalam aturan itu, tertuang jelas bahwa bus yang digunakan untuk bus pariwisata itu harua berusia maksimal 10 tahun dari tahun keluarnya kendaraan itu.

"Semisal sekarang tahun 2018, jadi bus paling tua yang bisa digunakan untuk pariwsata ya bus keluaran tahun 2008. Tidak boleh dibawah tahun 2008, karena jelas melanggar aturan. Kami akan tindak tegas ini. Travel penyedia bus ini jelas tidak membaca aturan menteri, dan seharusnya sudah tidak harua beroperasi," jelas dia.

Ia mengungkapkan, selain dari segi administrasi, bus ini juga tidak dilengkapi dengan beberapa elemen yang harus dipenuhi untuk ukuran bus pariwisata.

Menurut dia, bus ini tidak memiliki alat pemecah kaca saat kondisi darurat. Kedua, bus ini juga tidak memiliki lampu sign, karena saat dicoba lampu sign sebelah kiri tidak bisa menyala.

Ketiga, bus ini juga tidak dilengkapi dengan kotak P3K, tidak ada rem darurat pembantu rem utama, dan wipper hanya ada satu.

"Bus ini sudah tua dan sudah tidak layak jalan, harus dimuseumkan. Kalau terus digunakan untuk jalan, khawatir bisa menimbulkan bencana atau accident yang tidak diinginkan. Untuk sementara kami tilang, kami tidak bolehkan jalan bus ini. Dan kemungkinan, dalam jangka waktu dekat, pemilik bus akan kami panggil ke kantor," tambah dia.

Terpisah, Adang, sopir bus ini mengaku tidak mengetahui asal muasal bus yang digunakannya ini.

Ia berdalih hanya bekerja dengan perusahaan travelnya sekarang. Ia hanya diminta untuk mengantar tamu dari Surabaya ke Nongkojajar.

"Tujuannya mengantar wisata. Garasi bus ini kan ada di Sidoarjo, saya disuruh jemput ke Surabaya dan mengantarkannya liburan ke Nongkojajar. Selebihnya saya tidak tahu, kondisi bus ini darimana dan sebagainya. Saya hanya sopir biasanya," pungkas dia. 

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved