Surabaya
Uji Kir Gratis untuk Angkutan Online dan Konvensional, Kuota Hingga 2000 Kendaraan
Program Uji Kendaraan Berkala (KIR) gratis Kementerian Perhubungan kembali berlangsung di Balai Uji KIR Wiyung, Surabaya, Sabtu (24/3/2018).
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Program Uji Kendaraan Berkala (KIR) gratis Kementerian Perhubungan kembali berlangsung di Balai Uji KIR Wiyung, Surabaya, Sabtu (24/3/2018).
Sebagai penerus kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur terus menghimbau kepada masyarakat, khususnya angkutan online yang belum melakukan uji KIR.
Mengingat data terakhir yang disampaikan Wahid Wahyudi, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, saat ini di Jatim sudah ada sebanyak 2.418 kendaraan yang mengajukan ijin, tapi yang baru dapat ijin 140 (taksi online).
Kepala UPT Uji Kir Surabaya, Abdul Manab menjelaskan sebelumnya uji KIR gratis pertama berlangsung pada 8 Maret 2018 lalu.
Dari 200 kendaraan yang uji KIR gratis tahap pertama 8 Maret, 127 lolos. Sementara tahap ke dua Sabtu (24/3) dari 200 kendaraan, ada 162 yang lolos.
Kebanyakan kendaraan yang tak lolos uji KIR menurut Manab karena tidak adanya kesiapan dari pemohon. Mereka juga tidak mengerti apa yang harus dipersipkan sebelum uji KIR agar bisa lolos.
Manab menuturkan untuk jadwal uji KIR gratis selanjutnya pihaknya juga belum bisa memastikan kapan.
"Tadi waktu uji KIR ada perwakilan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub yang ikut menyaksikan. Saya dengar-dengar bocorannya ada 2000 kuota, tapi kami belum bisa pastikan karena ini kan gawenya Dinas Perhubungan Provinsi, kami hanya melaksanakan saja," ungkapnya, Sabtu (24/3).
Uji KIR menjadi wajib bagi kendaraan online, sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/201 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Biaya Uji Kir di Surabaya selama ini mengacu pada Perda No 1 Tahun 2011. Yaitu biaya ristribusi uji kir Rp 65.000 dan kartu uji/ buku uji Rp 15.000, total Rp 80 Ribu rupiah.
"Kalau uji KIRnya hanya Rp 80 ribu, sekarang sudah gratis karena ada program Kementerian Perhubungan," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/uji-kir-gratis-luhut-binsar-panjaitan-menteri-perhubungan-budi-karya-sumadi_20180308_211446.jpg)