Malang Raya
Warga Kabupaten Malang Wajib Catat! Kini Ngurus E-KTP Gak Perlu ke Kepanjen, Cukup di Kecamatan
Kabar bagus bagi warga Kabupaten Malang. Sekarang mengurus E-KTP cukup di kantor kecamatan. Gak perlu jauh-jauh ke Kepanjen.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang mendistribusikan blanko E-KTP ke 33 kecamatan.
Selain untuk peningkatan kualitas layanan, hal itu juga untuk mempercepat warga untuk perekaman E-KTP.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Sri Meicharini mengatakan tersedianya blanko E-KTP di kecamatan membuat warga bisa mengurus di kecamatan.
Jadi, pelayanan E-KTP tidak seluruhnya dilakukan di kantor Dispendukcapil.
“Kasihan warga yang domisilinya jauh bila harus datang ke kantor Dispendukcapil.”
“Itu tidak efektif dan tidak efisien,” kata Sri Meicharini kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (25/3/2018).
Hal ini juga sebagai upaya Dispendukcapil mengejar target penyelesaian bagi pemegang surat keterangan (suket) pengganti E-KTP.
Termasuk juga melayani warga baru yang wajib memiliki E-KTP.
“Kami berupaya agar semua masyarakat bisa cepat mengurus E-KTP melalui kantor kecamatan,” ucap Rini Meicharini.
Jumlah blanko E-KTP yang didistribusikan ke setiap kecamatan tidak sama.
Jumlah pendistribusian blanko disesuaikan jumlah penduduk di kecamatan tersebut.
Rata-rata setiap kecamatan mendapat sekitar 1.400 blanko.
Adanya blanko di kecamatan ini membuat warga tidak perlu mengantre untuk mendapat kartu identitas.
“Semoga langkah ini bisa membantu masyarakat untuk mendapat identitas kependudukan secara cepat dan terjangkau,” tutur Sri Meicharini.
UPDATE BERITA TERKINI:
LIKE Facebook Surya Arema
FOLLOW Instagram Surya Malang
FOLLOW Twitter Surya Malang