Malang Raya
Dua Mantan Pejabat BPN Malang Didakwa Terima Suap di Pengadilan Tipikor Surabaya
Pengadilan Tipikor Surabaya mengadili dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malang, Agus Prasmono dan Bekti Anistama.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengadilan Tipikor Surabaya mengadili dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malang, Agus Prasmono dan Bekti Anistama, 26 Maret 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Aji Wibowo mendakwa keduanya dengan Pasal 20 A UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Agus adalah mantan Kepala Seksi Penataan Pertanahan, sedangkan Bekti sebagai Kepala Sub Seksi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu BPN.
Mereka diciduk Satgas Saber Pungli Polresta Malang pada 2 November 2017 lalu.
Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima uang suap Rp 5 juta dari Dinar Fatmawati Risantoso.
Sebelumnya, Dinar ke kantor BPN untuk mengurus Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) alih fungsi lahan persawahan seluas 1,3 hektare menjadi perumahan.
Namun, Dinar diminta membayar sejumlah uang di luar yang telah ditentukan.
Permintaan ini diajukan agar proses perizinan dapat segera dirampungkan.
Namun, setelah sekian lama, IPPT tidak kunjung diberikan, padahal izin tersebut sebenarnya telah rampung sejak 16 Juni 2017.
Saat sidang, kedua terdakwa diberi kesempatan oleh hakim ketua, Rochmad untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum mereka.
Kemudian, mereka memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari JPU tersebut dan memilih mengajukan keberatan saat sidang telah melalui proses pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Samsul Arifin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/badan-pertanahan-nasional-bpn-malang-agus-prasmono-dan-bekti-anistama_20180326_234214.jpg)