Minggu, 3 Mei 2026

Surabaya

Kabar Terbaru Dugaan Pelecehan Perawat Terhadap Pasien, Ada Fakta Ini di PN Surabaya

Dugaan pelecehan yang dilakukan perawat RS di Surabaya sudah masuk ke PN. Ini kabar terbarunya.

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Zainuddin
Instagram.com
Pasien wanita mengalami pelecehan di RS beberapa waktu lalu. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gugatan praperadilan dugaan pelecehan terhadap pasien yang dilakukan mantan perawat RS di Surabaya berinisial ZA digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/3/2018).

Sidang perdana gugatan ini digelar dengan hakim tunggal, yaitu Cokorda Gede Artana SH.

Dalam sidang itu, pihak Polrestabes Surabaya yang diwakili Kasubag Hukum, Kompol Aloysius Alwer belum memberi jawaban atas gugatan pada hakim.

Tak pelak, sidang yang digelar di ruang Sari 3 itu batal digelar.

Saat membuka sidang, Cokorda Gede Artana langsung bertanya kepada pihak Polrestabes Surabaya.

Namun  Kompol Aloysius Alwer langsung memberi jawaban kepada hakim secara lisan.

“Kami minta jawaban besok, yang mulia,” ungkap Aloysius kepada hakim  Cokorda Gede Artana.

Atas jawaban itu, hakim menunda sidang.

Sesuai rencana, sidang praperadilan yang dimohonkan ZA akan dilanjut pada Selasa (27/3/2018).

Usai sidang, Kompol Aloysius Alwer mengaku siap jalani sidang besok.

“Besok saja akan informasikan kepada rekan-rekan tentang apa yang akan kami jawab terhadap termohon.”

“Dalam hal ini, Polrestabes Surabaya siap dalam aspek apapun,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum ZA, M Sholeh SH justru menelan pil pahit atas penundaan sidang.

Pasalnya, Polrestabes Surabaya belum siap jawaban atas gugatan yang diajukan.

“Ini justru menambah kekecewaan kami.”

“Ternyata sampai sekarang belum siap juga.”

“Idealnya mereka sudah siap jawaban saat sidang kedua,” papar Soleh.

Menurutnya, dalam sidang pekan lalu, Polrestabes tidak hadir dengan dalih menyiapkan pokok perkara.

Tapi saat sidang kedua, ternyata masih belum ada jawaban.

“Ini kan lucu. Pokok perkara itu tidak ada urusannya dengan polisi.”

“Pihak yang menyiapkan bukti dan sebagainya adalah jaksa.”

“Ketika tahap P21 sudah dilalui, semuanya akan pindah ke jaksa,” ungkapnya.

Menurut Soleh, sidang praperadilan ini dikejar waktu.

Bila pokok perkara sudah disidangkan, otomatis praperadilan yang diajukan kliennya akan gugur.

Namun, dia tak gentar untuk tetap mengajukan gugatan ini meskipun peluang bisa lanjut sangat tipis.

Soleh yakin penetapan tersangka itu prematur dan tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup.

“Ini menunjukkan jika polisi tidak percaya diri. Cuma takut kalah sehingga menunda sidang praperadilan,” tegasnya.

Gugatan yang diajukan ZA melalui Soleh untuk menganulir status tersangka dan juga memulihkan nama baik ZA di hadapan publik.

Pasalnya, langkah yang dilakukan ZA adalah menolong korban.

Dalam materi gugatan praperadilan diuraikan kronologis kasus ini versi pemohon.

Kronologinya, setelah operasi penyakit, ZA  dituduh melakukan tindak asusila terhadap pasien pada 23 Januari 2018 sekitar pukul 11.30 WIB sampai 12.00 WIB.

Diantar Dyah dan Amalia, ZA menemui korban pada 24 Januari 2018 pukul 12.00 WIB.

Artinya ada durasi waktu 24 jam setelah kejadian.

“Pertanyaannya, apakah logis orang mendapat tindakan pelecehan tetapi diam saja.”

“Justru masalah itu dipermasalahkan setelah 24 jam?” tutur Soleh.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved