Breaking News
Senin, 27 April 2026

Surabaya

Praperadilan Mantan Perawat National Hospital Terancam Gugur

"Waktu kejadian, saya hanya diam, dan bingung, kok tiba-tiba korban menangis,” terangnya.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: yuli
Instagram.com
Pasien wanita mengalami pelecehan di RS. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka Zunaedi Abdillah (ZA) yang kini berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terancam gugur.

Pasalnya, sesuai jadwal sidang pokok perkara dugaan pelecehan terhadap pasien, Widyanti, Kamis (29/3/2018) disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo yang menyidangkan perkara saat ditemui di PN Surabaya, mengakui jika perkara dugaan pelecehan yang melibatkan tersangka Zunaedi Abdillah disidangkan, Kamis (29/3/2018). 

"Penetapan sidang sudah keluar. Hakim yang menangani adalah Agus Hamzah SH. Sesuai jadwal sidangnya pukul 11.00 WIB," kata Damang Anubowo, Rabu (28/3/2018).

Menurut JPU dari Kejari Surabaya, jika pokok perkara dibuka oleh majelis, sesuai KUHAP gugatan praperadilan yang diajukan menjadi gugur. "Insya Allah besok disidangkan," terangnya.

Sementara kuasa hukum Zunaedi Abdillah, M Sholeh, tetap berusaha memperjuangkan kliennya untuk mencari keadilan. "Mudah-mudahan masih ada jalan untuk klien kami," ungkap Sholeh.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di ruang Tirta, hakim tunggal Cokorda Gede Artana mengagendakan pemeriksan lima saksi.

Dua di antaranya perwakilan dari National Hospital Surabaya yakni Arief selaku kepala managemen dan Diah atasan dari tersangka ZA. Tiga saksi lainnya yakni saksi ahli, dr Nasser selaku ahli hukum kesehatan, Arif Setiawan selaku ahli hukum pidana, dan saksi dari ahli Anestesi tidak hadir.

Ketika sidang berlangsung, dua saksi dari RS National Hospital menyebut, saat kejadian ada skenario untuk minta maaf, tapi konteksnya dalam hal pelayanan. "Waktu itu saya kaget, lalu ZA bersalaman dengan korban dan bilang khilaf,” jelas Diah.

Arief selaku Kepala Managemen RS National Hospital, juga mengatakan perihal khilaf yang dilontarkan Zunaedi. Dalam keterangannya, waktu kejadian, sudah dirapatkan.

"Waktu kejadian, tim dari IT mengadakan rapat, tapi tidak ada kata khilaf di sana,” tegasnya.

Kedua saksi ini lantas menyatakan jika Zubaedi meminta maaf dalam proses pelayanan, bukan tentang tuduhan pelecehan atas korban.

"Waktu kejadian, saya hanya diam, dan bingung, kok tiba-tiba korban menangis,” terangnya.

Sementara keterangan saksi ahli dokter Nasser, mengatakan perawat masuk dalam organisasi profesi kesehatan yang masuk dalam UU Perlindungan Tenaga Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Nomor 36 Tahun 2014 Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kesehatan.

Dalam hal ini penyidikan tidak menyentuh perspektif hukum yang seharusnya dan tidak komprehensif.

Mendengar pernyataan yang disampaikan pada hakim, Kompol Aloysius Alwer dari Bidkum Polrestabes Surabaya merasa keberatan dan minta untuk tidak mengarah ke pokok masalah. “Mohon izin keberatan yang mulia. Apa yang disampaikan saksi ahli jangan menjustice karena ada prosedur yang belum tentu dipahami oleh saksi ahli dalam hal ini,” ungkap Aloysius Alwer.

Dokter Nasser juga menyatakan terkait dampak dari bius anestesi setelah operasi bisa menyebabkan halusinasi.

"Kalau yang ada kaitannya dengan perkara ini, halusinasi seksual, pascapembiusan. Di jurnal 17, Tahun 2003 ada 15 kasus perempuan mendapatkan bius menyebabkan dampak halusinasi. Ini telah terjadi di berbagai negara dan umum terjadi. Faktor pertama karena obat. Penggunaan obat itu dapat menyebabkan halusinasi dan sifatnya sangat individual. Halusinasi seksual ada sentuhan ringan di organ intim,” papar dr Nasser.

Sementara saksi ahli pidana, Arif Setiawan, mengatakan pengambilan gambar, rekaman atau suara tidak bisa dijadikan bukti.

"Dalam hal ini kita kembali ke putusan Mahkamah Konstitusi. Bahwa penggunaan rekaman atau pengambilan gambar yang tidak dilakukan oleh penegak hukum dan digunakan untuk kepentingan keperluan hukum itu tidak bisa dipakai alat bukti,” paparnya.

Fungsi dari rekaman hanya menjadi petunjuk untuk mencari bukti. Terkait penetapan tersangka, Arif menyebut ada prosedur yang harus dijalani. Selain itu juva ada proses yang harus diikuti.

"Untuk menetapkan tersngka harus ada dua alat bukti. Jadi mencari bukti dulu, bukan sebaliknya. Kalau penetapan tersangka dulu itu berati ada yang salah dalam prosedur,” tandas Arif.

Kuasa hukum Zunaedi, M Soleh, bersikeras jika penetapan kliennya sebagai tersangka tidak prosedural.

Hakim Cokorda Gede Artana, akan melanjutkan sidang, Senin (2/4) dengan agenda memeriksa saksi ahli aneatesi yang tidak hadir dalam sidang. 

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved