Lamongan
Terlibat Peredaran Narkoba, Pria Asal Malang Malang dan Bojonegoro Ini Ditangkap Polisi Lamongan
Warga Bojonegoro dan Kabupaten Malang ditangkap anggota Polres Lamongan. 2 tersangka ini diduga terlibat dalam jaringan narkoba.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, LAMONGAN – Nurul Achmadi (43), dan Maksum Sadeli (27) ditangkap anggota Polres Lamongan.
Nurul Achmadi adalah warga Desa Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sedangkan Maksum Sadeli (27) adalah warga Desa Gampeng, Balen, Bojonegoro.
Dua orang ini diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Achmadi ditangkap di Jalan Made Dadi Perumnas Made.
Sedangkan Maksum ditangkap di SPBU Sumberjo.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua klip berisi sabu seberat 11,55 gram, bungkus rokok warna hitam berisi, ATM, dua ponsel, mobil Avanza nopol N 1735 FR, dan motor Vario nopol S 2762 AF.
“Dua tersangka itu ditangkap di tempat berbeda,” ungkap AKP Djoko Bisono, Kasatreskoba Polres Lamongan kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (29/3/2018).
Awalnya petugas menangkap Achmadi.
Berdasar keterangan Achmadi, polisi mengetahui bahwa barang haram itu didapat dari Masksum.
“Sekarang kami sedang mengembangkan kasus ini,” kata Djoko.
UPDATE BERITA TERKINI:
LIKE Facebook Surya Arema
FOLLOW Instagram Surya Malang
FOLLOW Twitter Surya Malang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pil-koplo-narkoba-dobel-l-narkotika_20180322_182525.jpg)