Malang Raya
Bupati Malang Rendra Kresna Sayangkan Jalan Tembus Tertunda Dibangun
rencana realisasi pembangunan jalan tembus sisi timur Kepanjen yang seharusnya bisa dilaksanakan tahun 2018 menjadi tertunda.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Terkendalanya proyek jalan tembus sisi timur Kepanjen karena pembebasan lahan belum tuntas disayangkan Bupati Malang Rendra Kresna.
Pasalnya rencana realisasi pembangunan jalan tembus sisi timur Kepanjen yang seharusnya bisa dilaksanakan tahun 2018 menjadi tertunda.
Bupati Malang, H Rendra Kresna mengatakan, kebutuhan adanya jalan tembus sisi timur Kepanjen yang menghubungkan Jalan Panji hingga utara Stadion Kanjuruhan sudah mendesak.
Apalagi jalan tembus yang berfungsi untuk mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus akan terkoneksi dengan Alun-Alun Kepanjen tersebut sudah disediakan anggaran dalam APBD Kabupaten Malang.
"Untuk itu, kami minta tim dari Dinas Pertanahan dan Cipta Karya serta Bina Marga bersama Dinas Pertanian serta lainya bekerja maksimal mewujudkan pembangunan jalan tembus itu," kata Rendra Kresna.
Dijelaskan Rendra, jalan tembus tersebut nantinya selain terkoneksi dengan Alun-Alun Kepanjen juga akan dilengkapi dengan fasilitas jogging bagi masyarakat. Dengan demikian dari jalan tembus tersebut akan lebih banyak memberi manfaat bagi warga.
Memang, diakui Rendra, adanya kendala pembebasan lahan milik warga menjadi salah satu persoalan yang harus diselesaikan dengan baik. Karena bagaimana pun, lahan yang akan digunakan sebagai jalan tembus sebagian besar merupakan lahan pertanian produktif.
Dengan demikian, sebisa mungkin dicarikan alternative lahan pengganti agar tidak mempengaruhi produksi padi.
"Salah satunya ya memaksimalkan lahan pertanian lain, karena bagaimana pun jalan tembus itu sudah masuk dalam tata ruang Kabupaten Malang sehingga harus diwujudkan," ucap Rendra.
Akan tetapi, tambah Rendra, apabila upaya pembebasan lahan terlalu sulit dan rumit maka bisa dan dimungkinkan untuk memindahkan lokasi jalan tembus meski tidak jauh dari rencana awal.
Dan itu dirasa tidak akan menyalahi tata ruang kota yang telah disetujui dan disahkan Pemkab Malang bersama DPRD Kabupaten Malang.
"Jadi tidak ada yang tidak bisa dilaksanakan. Bila rencana A terkendala maka bisa gunakan rencana B. Dan itu diperbolehkan sesuai aturan. Yang penting tidak timbul persoalan dan gejolak masyarakat," tandas Rendra Kresna.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/jalan-tembus-yang-ada-di-utara-jalan-stadion-kanjuruhan-kabupaten-malang_20180330_165846.jpg)