Surabaya
Ingat Kasus Dugaan Pelecehan Perawat Terhadap Pasien di RS Surabaya? Ini Perkembangan Kasusnya
Ingat dugaan pelecehan yang dilakukan perawat RS terhadap pasien wanita di Surabaya? Ini kabar terbaru perkembangan kasusnya.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sidang praperadilan yang dimohonkan Zunaidi ditolak hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/4/2018).
Zunaidi adalah mantan perawat RS National Hospital yang diduga melecehkan pasien wanita berinisial W.
Dalam siding itu, hakim tunggal Cokorda Gede Arthana SH MH menggugurkan gugatan itu dengan pertimbangan materi pokok perkaranya sudah disidangkan.
Gugurnya permohonan praperadilan itu dituangkan dalam amar putusan sela yang dibacakan di PN Surabaya.
Kuasa hukum Zunaidi, M Soleh SH mengaku kecewa dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan KUHAP.
“Baru kali ini memutus gugurnya perkara melalui putusan sela, bukan putusan akhir,” kata Soleh kepada SURYAMALANG.COM.
Sementara itu, Kasubag Bidang Hukum (Bidkum) Polrestabes Surabaya, Kompol Aloysius Alwer mengapresiasi putusan hakim.
Menurutnya, putusan hakim sudah tepat dan telah sesuai Pasal 82 KUHAP ayat 1 huruf d.
“Pasal itu mengatur tentang gugurnya praperadilan karena materi pokok perkarnya sudah diperiksa,” tutur Aloysius Alwer.
Menurut Aloysius, pokok perkara yang sudah dibuka membuat tersangka sudah tidak punya hak lagi untuk mengajukan praperadilan.
“Begitu perkara pokoknya sudah diperiksa, maka statusnya bukan lagi sebagai tersangka, melainkan berubah menjadi terdakwa,” sambungnya.
Permohonan praperadilan Zunaedi yang diajukan melalui tim kuasa hukum, M Soleh menggugat Kapolrestabes Surabaya tentang tidak sahnya penetapan sebagai tersangka.
Ketika permohonan praperadilan disidangkan, pokok perkara kasus ini mulai disidangkan.
Materi pokok perkara dugaan pelecehan ini disidang di PN Surabaya pada Kamis (29/3/2018).
Namun pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Adyotomo ini gagal dibacakan lantaran terdakwa sakit.
Namun, majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah SH tetap menggelar sidang kasus ini tanpa kehadiran terdakwa.
Namun dalam sidang itu menghadirkan dokter Rutan Medaeng dan dua dokter independen.
Kehadiran tiga dokter itu untuk membuktikan kebenaran gangguan kesehatan yang dialami terdakwa.
Setelah diminta keterangan, ketiga dokter menyatakan bahwa terdakwa sakit dehidrasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/perawat-surabaya-melecehkan-pasien-wanita-yang-dibius_20180125_094553.jpg)