Malang Raya
Catat Ya! Ngurus Administrasi Kependudukan Apapun di Kabupaten Malang Tanpa Biaya
Catat ya! Tak ada biaya apapun saat mengurus administrasi kependudukan di Kabupaten Malang.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Penggratisan biaya administrasi Kependudukan di Kabupaten Malang diperkuat dengan peraturan daerah (perda).
Jadi warga Kabupaten Malang tidak akan dikenakan biaya saat mengurus e-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, dan sebagainya.
Ketua Pansus Raperda Perubahan Administrasi Kependudukan, Muslimin mengatakan bila ada warga ditarik biaya oleh pihak desa atau kecamatan, itu termasuk pungutan liar (pungli).
“Bila ditarik biaya, silakan lapor ke aparat penegak hukum,” kata Muslimin kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (12/4/2018).
Anggota DPRD Kabupaten Malang ini mengungkapkan sebenarnya penggratisan pengurusan dokumen kependudukan berlaku sejak penetapan UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Sejak saat itu semua biaya proses pengurusan adminduk dibebaskan.
Pemkab Malang pun langsung menggratiskan pengurusan dokumen.
Namun, Perda Adminduk Kabupaten Malang baru tahun ini disesuaikan.
“Perda ini sebagai penegasan dan penetapan penghapusan retribusi adminduk sesuai UU,” ucap Muslimin.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Sri Meicharini mengatakan pihaknya tidak memungut retribusi kepada pencari dokumen kependudukan sejak UU 24/2013 keluar.
“Jadi sejak 4 tahun terakhir sudah tidak ada tarikan biaya pembuatan KTP, KK, dan akta,” kata Sri Meicharini.
UPDATE BERITA TERKINI:
LIKE Facebook Surya Arema
FOLLOW Instagram Surya Malang
FOLLOW Twitter Surya Malang