Malang Raya
Polisi Periksa Kepala TU Terkait Dugaan Plagiat di UIN Maulana Malik Ibrahim
#MALANG - Kasus dugaan plagiat ini diketahui Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti Kemenristekdikti, Prof Ali Ghufron dan Prof DR Kamaruddin Amin.
Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Polisi memeriksa Kepala Tata Usaha Fakultas Humaniora, UIN Maulana Malik Ibrahim, Luluk Fahratul Luani, Kamis (12/4/2018).
Pemeriksaan Luluk merupakan proses penyelidikan terkait dugaan plagiat yang dilakukan Wakil Rektor (WR) 1 UIN Maliki Malang, Dr Zainuddin.
Luluk diperiksa sebagai kapasitasnya sebagai mantan Kabag Kepegawaian UIN Maliki Malang, Luluk Fahratul Luani.
Kasat Reskrim Polres Makota, AKP Ambuka Yudha saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pemeriksaan itu sebagai proses lanjutan setelah Polres menerima aduan dari Subaryo selaku Ketua Presidium Forum Independen Masyarakat Malang Raya (FIMM).
"Iya, saksi kami mintai keterangannya,” tandasnya, Jumat (13/4/2018).
Ambuka tidak menjelaskan secara rinci soal materi pemeriksaan tersebut. Ambuka melanjutkan, setelah memeriksa Luluk, polisi akan memeriksa bagian percetakan UIN Maliki Malang Dr In'am Esa.
Sayangnya Ambuka tidak menyebutkan secara pasti kapan pemeriksaan itu dilaksanakan.
Saat menjabat Kabag Kepegawaian UIN Maliki, Luluk sempat diserahi buku karya Zainuddin oleh Prof Baharuddin. Buku itu kabarnya sudah dikoreksi.
Buku itu rencana diajukan untuk kenaikan pangkat oleh Bagian Keoegawaian UIN Maliki. Namun harus dikoreksi terlebih dahulu oleh guru besar. Saat dikoreksi itulah ketahuan adanya plagiarisme.
“Bu Luluk tadi saat diperiksa juga terlihat membawa buku yang sudah diperiksa Prof Bahar dan telah distabilo dan ditunjukkan di depan penyidik,” kata Subaryo yang mengadukan kasus plagiat ini saat ditemui awak media di Polres Malang Kota.
SURYAMALANG.COM mencoba mengkonfirmasi langsung ke Luluk. Namun saat didatangi ke kantornya, Luluk tidak ada. Seorang staf mengatakan, Luluk sedang berada di rumah sakit menjaga ibunya yang sakit.
SURYAMALANG.COM juga mencoba menelepon dan mengirim pesan namun tidak ada jawaban hingga Jumat sore.
Kasus dugaan plagiat ini sudah diketahui Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti Kemenristekdikti, Prof Ali Ghufron dan Dirjen Pendis Kemenag, Prof DR Kamaruddin Amin.
Termasuk Rektor UIN Maliki Malang Prof DR Abdul Haris yang kabarnya akan dimintai klarifikasi oleh Prof Kamaruddin.
Pengaduan tertanggal 5 Januari 2018 lalu itu menyebutkan bila Zainuddin diduga melakukan plagiat (plagiarisme).
Plagiarisme itu terkait bukunya yang berjudul Paradigma Pendidikan Terpadu Menyiapkan Generasi Ulul Albab.
Buku yang ditengarai untuk kenaikan pangkat tersebut menjiplak isi dari buku karya mantan Rektor UIN Maliki Prof Imam Suprayogo.
Buku Prof Imam yang dijiplak itu berjudul Paradigma Pengembangan Keilmuan di Perguruan Tinggi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/paradigma-pendidikan-terpadu-menyiapkan-generasi-ulul-albab_20180413_145659.jpg)