Heboh Facebook Akan Ditutup, Begini 4 Poin Surat Dari Kominfo
Heboh kabar Facebook ditutup, tapi sebenarnya inilah isi surat dari kominfo
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYAMALANG.COM - Isu tentang Facebook ditutup atau diblokir bagi pengguna media sosial (Medsos) Indonesia pada 24 April 2018 menjadi viral akhir-akhir ini.
banyak pengguna Facebook beramai-ramai posting status "Facebook akan ditutup", ada juga yang mengunggah "sebelum Facebook ditutup posting status atau foto dulu."
Isu ditutupnya Facebook juga masih menjadi pro dan kontra di dunia maya.
Namun sebenarnya, isu tersebut dapat dipastikan tidak benar alias hoaks.
Pemerintah memang dapat memberikan sanksi tegas memblokir Facebook, karena data satu juta pengguna Indonesia yang ikut bocor dalam skandal Cambridge Analytica (CA).
Tapi tak ada keputusan pasti kalau tanggal 24 April mendatang, Facebook benar-benar akan diblokir di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dalam berbagai kesempatan tidak pernah menyinggung akan memblokir Facebook.
Rudiantara memastikan jika penyidik menemukan unsur dugaan pidana dalam kebocoran data pengguna Facebook di Indonesia, peluang memblokiran Facebook akan semakin besar.
Sementara ini, kedua hal tersebut belum bisa dibuktikan, masih dalam penyelidikan dan menunggu hasil audit.
"Kalau ada indikasi bahwa Facebook di Indonesia digunakan untuk penghasutan, seperti yang terjadi di Myanmar. Saya tidak punya keraguan untuk blokir," ujar Rudiantara, beberapa hari yang lalu.
Menkominfo sudah meminta Facebook untuk melakukan audit, dan menyerahkan hasil auditnya sejak sepekan setelah pengumuman adanya data pengguna Facebook di Indonesia yang ikut bocor dalam skandal CA.
Permintaan itu dicantumkan dalam Surat Peringatan (SP) pertama yang dikirim Kominfo. Namun setelah tenggat waktu yang ditentukan tiba, Facebook belum juga menyerahkan hasil audit.
Kominfo pun melayangkan Surat Peringatan kedua.
"Saat ini, sudah SP II. Kita tunggu, nanti setelah SP II bisa ditingkatkan menjadi pemutusan layanan sementara jika diperlukan," ujar Rudiantara, Rabu (11/4/2018).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga memberikan empat poin permintaan yang harus dipenuhi Facebook dalam tujuh hari ke depan atau tepatnya tanggal 26 April 2018.
"Hari ini Kementerian Kominfo melalui Dirjen Aplikasi Informatika kembali mengirimkan surat kepada Facebook untuk permintaan penjelasan dan dokumen terhadap penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia," tulis Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza dalam pernyataan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (19/4/2018).
Empat permintaan tersebut tertuang dalam surat kepada Facebook yang dikirim Kominfo lewat Dirjen Aplikasi dan Informatika.
Dalam surat tersebut, pada poin pertama, Pemerintah Indonesia meminta Facebook untuk mengklarifikasi soal adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang meluas ke firma analisis lain seperti CubeYou dan Aggregate IQ.
Kedua, Pemerintah Indonesia meminta penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook, seperti yang telah dijelaskan pada 5 April 2018.
Ketiga, Kementerian Kominfo ingin Facebook agar segera memberikan data, jadwal, atau hasil audit dari kasus ini.
Keempat, pemerintah melalui Kominfo juga meminta agar Facebook memberikan data soal pengguna Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.
"Dalam surat juga disebutkan agar Facebook memenuhi permintaan tersebut selambat-lambatnya dalam tujuh hari sejak surat ini dikirimkan," ungkap Noor Iza.
Jika kemudian hasil audit tersebut sudah diketahui, maka pemerintah bisa menakar potensi permasalahan yang dapat timbul dari kebocoran data ini dan mengambil langkah penanganan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/facebook_20180420_101349.jpg)