Ramai Penyalahgunaan NIK dan KK Untuk Registrasi, Pihak ATSI dan Operator pun Ambil Tindakan

Registrasi kartu menggunakan NIK dan KK orang lain akan diblokir oleh operator

(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

SURYAMALANG.COM - Nomor kartu prabayar yang didaftarkan secara tidak wajar, dengan mengunakan NIK dan KK orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, akan segera diblokir.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan seluruh operator telekomunikasi seluler akan menon-aktifkan atau memblokir total layanan voice (telepon), SMS, dan data, untuk nomor-nomor kartu prabayar yang diregistrasi secara tidak sah.

"Sebelum melakukan pemblokiran para operator seluler melakukan pemberitahuan melalui SMS atau media lainnya kepada nomor tersebut”, ujar Ketua Umum Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Merza Fachys dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Jumat (20/4/2018).

ATSI menyatakan bahwa langkah ini akan mulai diberlakukan pada 30 April 2018.

Merza mengimbau masyarakat agar tetap melakukan registrasi kartu prabayar dengan benar, sesuai NIK dan KK miliknya, baik untuk kartu prabayar baru maupun yang telah digunakan.

"Masyarakat jangan bersedia menerima kartu prabayar baru, yang dinyatakan dapat langsung dipakai tanpa harus registrasi", imbuhnya.

Jika mendapati hal demikian, masyarakat diminta untuk segera melapor ke operator bersangkutan, melalui call centre (pusat layanan) atau gerai resmi operator.

Selanjutnya, operator akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mekanisme pemblokiran yang berlaku.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa terjadi penyimpangan registrasi, di mana 1 NIK digunakan untuk mendaftar ratusan ribu hingga jutaan nomor. Registrasi yang tidak sah tersebut tak hanya terjadi di satu operator saja, namun hampir di semua operator seluler.

Lebih lanjut, Merza menjelaskan bahwa ATSI telah melakukan pertemuan koordinasi dengan para petinggi operator seluler.

Mereka sepakat untuk mendukung proses registrasi dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan Ketetapan BRTI terkait Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

ATSI menambahkan, pihaknya juga akan ketat melakukan pengawasan dan pengendalian dengan semua pelaku pada jaringan distribusi dan penjualan kartu seluler.

Masyarakat juga dihimbau untuk menjaga kerahasiaan NIK dan KK, demi menghindari penyalahgunaan pihak-pihak tak bertanggungjawab.

Registrasi kartu SIM prabayar sebenarnya dapat dilakukan melalui SMS tanpa biaya alias gratis. masih belum tahu caranya registrasi? berikut ini penjelasan singkatnya.

Pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana)

Berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.

Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.

Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:

1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS): REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) : DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren: 16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Pelanggan lama (kartu SIM aktif)

Berlaku untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017.

SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.

1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS): ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) : ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Usai mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved