Malang Raya

Pemkab Malang Gandeng Kantor Imigrasi untuk Cegah Keberangkatan Tenaga Kerja Ilegal

Pemkab Malang jalin kerjasama dengan Kantor Imigrasi dalam upaya mencegah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Bupati Malang, Rendra Kresna 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Pemkab Malang jalin kerjasama dengan Kantor Imigrasi dalam upaya mencegah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal itu dilakukan karena Kabupaten Malang menjadi salah satu daerah dengan kontribusi PMI cukup banyak dewasa ini.

Bupati Malang, H Rendra Kresna mengatakan, pihaknya tidak bisa mengelak kenyataan besarnya PMI asal Kabupaten Malang.

Ada beberapa akibat yang bisa terjadi, yakni akibat positif maupun negatif dari banyaknya masyarakat Kabupaten Malang yang memilih menjadi PMI.

"Akibat positifnya seperti masyarakat di Malang Selatan, menjadikan taraf hidup keluarga PMI meningkat setelah kesejahteraan ekonominya bertambah, padahal dulu bisa dikatakan keluarga minus," kata Rendra Kresna, Senin (23/4/2018).

Hanya saja, menurut Rendra, selain segi positif seperti sumber devisa bagi negara, keberadaan PMI juga seringkali menimbulkan berbagai persoalan. Di antaranya masih banyaknya PMI yang keberangkatannya non prosedural dari Kabupaten Malang yang hingga kini masih sulit dicegah.

"Mereka berangkat dari PT di luar Kabupaten Malang itu yang jadi masalah hingga sekarang," ucap Rendra.

Persoalan itu menjadi serius, ungkap Rendra, ketika PMI non prosedural saat berada di luar negeri tersandung masalah hukum. Pemkab Malang kesulitan untuk bisa memberikan perlindungan kepada PMI asal Kabupaten Malang tersebut karena berangkat dari PT di luar Kabupaten Malang.

"Untuk itu, ke depan kami ingin kantor pusat PJTKI ada di Kabupaten Malang, dan jangan di Jakarta. Karena bila ada masalah selalu dilempar ke kantor PJTKI pusat dan itu menyulitkan Pemkab berkoordinasi," tandas Rendra.

Dan untuk mengantisipasi pengiriman PMI non prosedural tersebut, ungkap Rendra, Pemkab Malang telah menerapkan pengawasan mulai dari tingkat bawah. Yakni pengawasan dilakukan sejak PMI mengurus surat di desa atau kelurahan yang semakin diperketat untuk mencegah PMI non prosedural.

"Termasuk bekerjasama dengan kantor Imigrasi dalam mencegah PMI non prosedural tersebut. Dan itu upaya maksimal yang bisa Pemkab Malang lakukan dalam upaya mencegah PMI ilegal asal Kabupaten Malang," ujar Rendra.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM RI Jatim, Zakaria mengatakan, secara karakteristik geologis Kabupaten Malang sebagai kantong TKI menjadi daerah yang rawan pemberangkatan PMI non prosedural dan TPPO (Tindak Pidana Perdangan Orang).

Hal itu tidak bisa dipungkiri jika menjadi PMI sudah menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat Kabupaten Malang.

"Dengan banyaknya keuntungan yang bisa diperoleh maka sebagian orang yang kurang bertanggung jawab memberangkatkan PMI secara non prosedural, tanpa memikirkan akibat yang bisa terjadi," kata Zakaria.

Dampaknya, menurut Zakaria, banyak terjadi kasus traficking atau perdagangan orang di luar negeri. Ini setelah PMI tersebut tidak mempunyai dokumen resmi imigrasi. Makanya, para PMI non prosedural dinilai sangat rentan menjadi korban TPPO.

"Untuk mengatasi hal itu memang perlu ada sinergisitas dari semua pihak, mulai dari tingkat paling dalam upaya memberi pemahaman dan risiko kepada warga yang ingin menjadi PMI di luar negeri untuk berangkan secara prosedural," tutur Zakaria.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved