Lamongan
Hari Minggu, Pak Guru Ajak Siswinya Masuk ke Kelas, Astaga Aib Itu Terbongkar via SMS
Hari Minggu, Pak Guru di Lamongan Ajak Siswinya Masuk ke Kelas, Astaga Aib Itu Terbongkar via SMS. Bagaimana nasib si siswi?
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Sederetan oknum guru yang akan merasakan pengapnya udara Lapas atas kasus pencabulan, nyatanya bakal bertambah.
Belum lama ini, Alief Abdul Haris, Kepala Sekolah SMK swasta di Made Lamongan telah mendekam di Lapas dan harus menjalani hukuman selama 10 tahun.
BACA : Berduaan di Dalam Kelas, Pak Guru di Lamongan Ajak Siswinya Tidur Bareng, SMS Jadi Petunjuk
BACA : Lamongan Bergoyang, Kepala Sekolah Ajak Siswinya Masuk Ruang Piano, Lepas Baju dan
BACA : Cinta Ditolak Dukun Bertindak, Cewek-Cewek di Lamongan Ini Justru Mengalami Hal yang Memilukan
Baca: Video Dua Bocah Lakukan Kejahatan Di ATM Dengan Modus Baru, Perhatikan Tangannya Terlihat Lincah
Kini oknum guru salah satu madrasah di Kecamatan Pucuk, Arif Budiman tak lama lagi akan menyusul Haris.
Berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri tiga hari lalu, tepatnya Senin (23/4/2018).
Itu berarti, Arif tinggal menanti jalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri Jalan Veteran Lamongan.
Kepastian kapan waktunya, masih harus menunggu, apakah BAP itu langsung dinyatakan P21 atau ada petunjuk dari Kejari.
Sejak diperiksa dan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Lamongan, tersangka belum pernah ditahan lantaran dinilai kooperatif.
BACA : Videonya Beredar, Masih Pakai Seragam Sekolah, Dua Sejoli Raih Kenikmatan di Kamar Mandi
BACA : VIDEO : Lamongan Bergoyang, Duo Pelajar Digerebek di Toilet Masjid, Si Cewek Buru-Buru Pakai Seragam
BACA : Dicueki Cewek Kenalan, Cowok Lamongan Ngamuk di Warkop, Kengerian Pedang Jadi Saksi
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (pidum) Kejari Lamongan, Adhi Setyo Prabowo dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Rabu (25/4/2018) membenarkan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Arif Budiman sudah ada di mejanya.
"Kemarin sudah dilimpahkan ke Kejari," ungkap Adhi.
Selanjutnya, pihaknya tinggal meneliti BAP itu.
Butuh waktu untuk meneliti apakah sudah lengkap dan langsung dinyatakan P21 atau masih perlu petunjuk.
Adhi menargetkan, dalam waktu sepekan BAP itu akan diketahui kepastiannya.
Kalau ada petunjuk, berarti BAP itu masih harus kembali ke penyidik polres untuk dilengkapi lagi.
"Kalau ternyata hasil sudah lengkap dan tidak perlu ada petunjuk, makan bisa di P21," ungkap Adhi.
Adhi hanya memastikan kalau perkara ini sampai di meja hijau.
BACA : Perselingkuhan Antar Kota dalam Provinsi, Suami Bongkar Skandal Istrinya, Ending Kisah Berdarah
BACA : Gara-gara Pantat Cewek, 4 Pemuda Lamongan Ini Ditangkap Polisi, Begini Ceritanya
BACA : Kuli Bangunan di Lamongan Hilang Kendali saat Lihat Tante Tidur Pakai Baju Seksi, Akibatnya Fatal
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka dilaporkan orang tua siswanya telah memperkosa anaknya yang menempuh pendidikan di lembaga tempat tersangka mengajar.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan terhadap korban pada Minggu (19/11/ 2017) sekitar pukul 13.00 WIB di ruang kelas lantai II sekolahan.
Sejak peristiwa itu, sepertinya tersangka tak merasa salah.
Dan selama itu pula ia tetap mengajar.
Namun benar pepatah mengakatan, sepandai-pandai orang membungkus terasi akan berbahu juga.
Kini moral bejat guru ini terbongkar yang petunjuknya berasal dari Short Message Service (SMS).
Di luar dugaan, kejadian ini terungkap dari adanya komunikasi melalui SMS antara korban dengan pelaku, pelaku.
Dan terbongkar, Kamis (28/12/2017) pukul 12.00 WIB, salah satu keluarga korban mendapat kabar dari adik iparnya M.
FS bahwa anak korban ternyata telah diperkosa oleh gurunya, bernama Arif Budiman.
Mendengar kabar tersebut, orang tua korban terkejut dan seolah tak percaya anaknya yang masih duduk di kelas VI telah dinodai gurunya sendiri.
Dan semuanya terungkap kalau peristiwa itu telah terjadi.
Melalui SMS itulah yang menjadi petunjuk yang tercantum adanya komunikasi antara anak pelapor dan tersangka yang di antaranya ada percakapan bahwa korban telah di perkosa oleh Arif Budiman.
Tanpa pikir panjang, kejadian memalukan ini akhirnya dilaporkan ke Polres Lamongan.
BACA : Videonya Viral, Tukang Remas Payudara Siswi SMA Diciduk Polisi, Pengakuannya Bikin Jengkel
SMS Jadi Petunjuk
Kini muncul lagi seorang pendidik yang bejat, tega menyetubuhi siswinya, SA (13) asal Desa Pucuk Kecamatan Pucuk Lamongan.
Nafsu binatang pelaku itu dilakukan terhadap muridnya.
Moral bejat guru MI ini terbongkar yang petunjuknya berasal dari Short Message Service (SMS).
Di luar dugaan, kejadian ini terungkap dari adanya komunikasi melalui SMS antara korban dengan pelaku, Arif Budiman (40) guru yang juga warga Pucuk.
Persetubuhan itu terjadi Minggu (19/11/ 2017) sekitar pukul 13.00 WIB di ruang kelas lantai II MI Pucuk.
Terungkap, Kamis (28/12/2017) pukul 12.00 WIB, Tarlin (42) keluarga korban mendapat kabar dari adik iparnya M Faris Solikin bahwa anaknya yang bernama SA ternyata telah diperkosa oleh gurunya, bernama Arif Budiman.
Mendengar kabar tersebut, Tarlin terkejut dan seolah tak percaya anaknya yang masih duduk di kelas VI MI itu telah dinodai dirinya sendiri.
Gak percaya, korban mencoba menanyakan kembali kepada adik iparnya tentang kebenaran cerita tersebut.
Akhirnya, adiknya menceritakan bahwa ia mengetahui bermula melalui SMS yang ada di handphone miliknya yang saat itu dipinjam oleh anak pelapor.
Di dalam SMS tersebut tercantum adanya komunikasi antara anak pelapor dan tersangka yang di antaranya ada percakapan bahwa korban telah diperkosa oleh Arif Budiman.
Diungkapkanlah isi SMS itu kepada korban. Spontan, Sutarlin langsung menanyakan kebenaran SMS itu kepada anaknya.
Bagai disambar petir di siang bolong, ternyata SA mengakui kalau dirinya telah diperkosa dan dipaksa melakukan hubungan badan layaknya hubungan suami istri.
Tanpa pikir panjang, kejadian memalukan ini akhirnya dilaporkan ke Polres Lamongan.
Arif Budiman, sang guru cabul ini akan segera menyusul Haris (Alief Abdul Haris, red) Kepsek SMK swasta yang mempunyai perilaku yang sama yang kini mendekam di LP Kelas II B Lamongan.